
WEDA, KOWAR.CO.ID-Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Kabupaten Halmahera Tengah memastikan akan melaporkan dugaan aktivitas galian C ilegal beserta sejumlah proyek yang diduga menggunakan material dari sumber yang belum memiliki legalitas kepada aparat penegak hukum.
Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandi Rizky, mengatakan laporan resmi akan dilayangkan ke Polda Maluku Utara pada pekan depan. Selain mengungkap dugaan penambangan tanpa izin, laporan tersebut juga memuat sejumlah proyek yang diduga memanfaatkan material dari lokasi yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, LPP Tipikor juga berencana menyampaikan laporan serupa kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Dalam laporannya, lembaga tersebut akan meminta penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah kontraktor yang diduga berkaitan dengan penggunaan material dari lokasi galian yang dipersoalkan.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan galian C ilegal dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses hukum harus berjalan agar ada kepastian hukum,” kata Fandi Rizky kepada KOWAR.CO.ID, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Fandi, praktik penambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan di sektor pertambangan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berimplikasi pada penggunaan material dalam proyek-proyek pembangunan yang dibiayai negara apabila dugaan tersebut terbukti.

Karena itu, LPP Tipikor berharap aparat penegak hukum menelusuri asal-usul material yang digunakan dalam sejumlah proyek, termasuk memastikan seluruh proses pengadaan material telah memenuhi aspek legalitas.
Fandi menjelaskan, laporan yang disiapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sedangkan Pasal 161 mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, mengolah, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral maupun batuan yang tidak sesuai ketentuan perizinan.
Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila aktivitas pertambangan diduga menimbulkan kerusakan lingkungan atau tidak memenuhi persyaratan perizinan lingkungan.
Tak hanya itu, LPP Tipikor turut menyinggung Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penadahan barang hasil tindak pidana, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum yang menurutnya perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tersebut.
“Kedaulatan hukum adalah landasan utama negara yang beradab. Kami berharap Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegas Fandi.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan resmi tersebut masih dalam tahap finalisasi dan dijadwalkan disampaikan kepada Polda Maluku Utara serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada pekan depan. (Tim)












Tinggalkan Balasan