HALTENG, KOWAR.CO.ID-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka fakta mengejutkan di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Sedikitnya lima perusahaan yang diketahui mengoperasikan pembangkit listrik (genset) sendiri tidak memberikan tanggapan atas surat konfirmasi Tim Pemeriksa terkait data yang dibutuhkan dalam pemeriksaan potensi pajak daerah.

Sikap tidak kooperatif tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Berdasarkan register Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), serta data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPK menemukan sejumlah perusahaan memiliki dan mengoperasikan pembangkit listrik sendiri. Namun, proses verifikasi data perpajakan tidak dapat dituntaskan karena perusahaan tidak merespons permintaan klarifikasi dari tim pemeriksa.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen RKL dan RPL Tahun 2024–2025 serta konfirmasi lapangan di Kecamatan Pulau Gebe dan Weda Utara mengidentifikasi lima perusahaan yang mengoperasikan genset dengan kapasitas berbeda.

Kelima perusahaan tersebut yakni PT HJP di Lelilef dengan dua unit genset berkapasitas 600 kVA, PT BPM di Pulau Gebe dengan tujuh unit genset berkapasitas 650 kVA, PT MT di Gebe dengan lima unit genset berkapasitas 100 kVA, 110 kVA, 150 kVA, dan 175 kVA, PT SM di Gebe dengan dua unit genset berkapasitas 160 kVA, serta PT KSM di Sagea dengan dua unit genset berkapasitas 20 kVA dan 1.500 kVA.

Dalam LHP dijelaskan, Tim Pemeriksa telah mengirimkan surat konfirmasi kepada lima perusahaan tersebut pada 27 Oktober 2025. Surat itu bertujuan memastikan kebenaran data sekaligus memperoleh informasi mengenai umur operasional genset yang berpotensi berkaitan dengan objek pajak daerah.

Namun hingga pemeriksaan berakhir, tidak satu pun perusahaan memberikan jawaban ataupun tanggapan kepada Tim Pemeriksa.

Ketua LPP Tipikor Kabupaten Halmahera Tengah, Fandi Riski, menilai sikap tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap proses pemeriksaan berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Perusahaan yang beroperasi di Halmahera Tengah wajib menghormati seluruh ketentuan perundang-undangan, termasuk memenuhi permintaan data dalam proses pemeriksaan. Jangan sampai ada kesan perusahaan merasa kebal terhadap mekanisme pengawasan negara. Jika ditemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fandi.

Ia menilai temuan BPK tersebut layak menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut apakah terdapat pelanggaran terhadap kewajiban administrasi maupun potensi kerugian terhadap pendapatan daerah.

“Temuan ini jangan berhenti sebagai catatan dalam laporan pemeriksaan. APH perlu menindaklanjutinya agar publik mendapat kepastian bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Halmahera Tengah tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum,” ujar Fandi.

LPP Tipikor berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera menindaklanjuti rekomendasi BPK guna memastikan seluruh potensi penerimaan pajak daerah dapat dipungut sesuai ketentuan serta mendorong kepatuhan seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Halmahera Tengah. (Tim)