HALSEL, KOWAR.CO.ID-Keluhan warga terkait aktivitas penambangan Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di lereng Gunung Temban, Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, mendapat perhatian dari DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KOWAR.CO.ID, aktivitas penambangan dilakukan menggunakan dua unit excavator. Sejumlah dump truk dan kendaraan bak terbuka juga tampak keluar masuk lokasi untuk mengangkut material berupa tanah, pasir, dan batu.

Warga mengaku khawatir karena aktivitas tersebut berada di kawasan lereng yang merupakan daerah tangkapan air (catchment area). Pengerukan yang berlangsung secara intensif dikhawatirkan memicu longsor, erosi, sedimentasi, hingga mengganggu ketersediaan air bersih bagi masyarakat di sekitar lokasi.

Selain dampak lingkungan, warga juga mempertanyakan legalitas aktivitas penambangan tersebut. Pasalnya, di lokasi diduga tidak ditemukan papan informasi maupun dokumen perizinan seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau izin lain yang menjadi dasar hukum kegiatan pertambangan.

Ketua DPD PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak, mengatakan keluhan masyarakat harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

“Apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas itu harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai terjadi pembiaran yang berujung pada kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Mudasir, Minggu (2/8/2026).

Ia menegaskan, kegiatan pertambangan mineral dan batuan wajib memiliki perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

PSMP mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara bersama aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi ke lokasi untuk memastikan status perizinan aktivitas penambangan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, PSMP meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. (Tim)