TERNATE, KOWAR.CO.ID-Provinsi Maluku Utara kembali menjadi korban ketimpangan distribusi kekayaan alam nasional.

Di tengah gelontoran nilai ekspor komoditas pertambangan yang menembus angka fantastis Rp 243 triliun sepanjang 2025, daerah penghasil justru hanya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 317 miliar untuk tahun 2026.

Angka ini dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk sedekah yang tidak adil dibandingkan dengan sumber daya yang dikeruk dari bumi Maluku Utara.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi utama berasal dari ekspor besi dan baja yang mencapai 8,92 miliar dolar AS (sekitar Rp 160,8 triliun) dan nikel sebesar 4,56 miliar dolar AS (sekitar Rp 82,21 triliun). Tren ini terus meningkat drastis dibandingkan tahun 2024 yang tercatat Rp 189 triliun dan 2023 sebesar Rp 178,5 triliun. Volume ekspor nikel pun melonjak dua kali lipat dalam setahun terakhir, dari 457 ribu ton menjadi 1 juta ton.

Namun, kemewahan angka ekspor tersebut tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan fiskal daerah. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengonfirmasi bahwa alokasi DBH reguler sektor pertambangan yang diterima daerah pada 2026 hanya sebesar Rp 317 miliar.

“Ini untuk DBH reguler tahun 2026,” ujar Purbaya, Minggu (2/8). Ia menjelaskan bahwa alokasi tersebut merupakan bagian dari DBH nonpajak yang disalurkan pemerintah pusat kepada daerah penghasil.

Jika dihitung secara persentase, dana yang kembali ke daerah hanyalah sekitar 0,13 persen dari total nilai ekspor yang dihasilkan.

Ketimpangan yang sangat mencolok ini membuat ruang fiskal daerah menjadi semakin sempit dan terbatas untuk pembangunan.

Padahal, kebutuhan akan infrastruktur jalan, pelabuhan, serta layanan kesehatan dan pendidikan terus meningkat pesat akibat aktivitas industri pertambangan yang masif.

Terpisah, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyuarakan kritik tajam terhadap kebijakan pusat. “Daerah penghasil seperti Maluku Utara sudah seharusnya memperoleh porsi yang lebih besar dibandingkan yang diterima saat ini,” tegas Sarbin Sehe.

Sarbin Sehe menekankan bahwa formula pembagian hasil saat ini sangat merugikan kepentingan pembangunan lokal. Daerah yang menjadi tulang punggung devisa negara melalui nikel dan besi justru kesulitan membiayai kebutuhan dasar warganya karena keterbatasan anggaran.

Selain masalah formula DBH, Pemprov Maluku Utara juga menyoroti kebijakan relokasi kementerian yang dinilai memperparah keadaan.

Pemotongan DBH akibat kebijakan ini disebut mencapai rata-rata 60 persen, sehingga ratusan miliar rupiah dana yang seharusnya menjadi hak daerah masih tertahan di pemerintah pusat.

Melihat realitas ini, Pemprov Maluku Utara mendesak pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi ulang mekanisme pembagian DBH pertambangan agar lebih adil dan berpihak pada kepentingan pembangunan daerah penghasil sumber daya alam.

Tanpa perubahan signifikan, Maluku Utara akan terus terjebak dalam paradoks “kaya di atas tanah, namun miskin dalam pembangunan”. (Tim)