HALSEL, KOWAR.CO.ID-Ketakutan akan tindakan forced retrieval atau penjemputan paksa oleh aparat akhirnya memaksa Rahma Bani, Kepala Sekolah SDN 84 Halmahera Selatan, untuk menghadap penyidik.

Terlapor kasus penganiayaan berat ini resmi memenuhi panggilan pemeriksaan ketiga di Polsek Kayoa, Senin (3/8/2026), setelah sebelumnya dua kali mangkir tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum.

Kehadiran Rahma Bani yang penuh kekhawatiran ini menandai berakhirnya sikap kooperatif nol dari pihak terlapor. Sebelumnya, absennya Rahma pada panggilan pertama dan kedua dinilai sebagai upaya penguluran waktu yang meresahkan korban dan publik.

Datang Dini Hari dengan Pengawalan Kepala Desa

Untuk menghindari sorotan berlebihan, Rahma Bani terlihat berangkat sangat pagi, pukul 05.00 WIT, dari Desa Orimakurunga menuju markas Polsek Kayoa. Ia menumpangi perahu jonson milik desa, sebuah rute laut yang menjadi satu-satunya akses menuju lokasi pemeriksaan.

Namun, Rahma tidak datang dalam posisi rentan. Ia didampingi langsung oleh Kepala Desa Rusdi Hi Sidik serta sejumlah saksi pendukung. Langkah ini diduga kuat merupakan strategi pertahanan awal untuk membangun narasi pembenaran di hadapan penyidik.

Meski demikian, Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, menegaskan bahwa objektivitas penyelidikan tidak akan tergoyahkan oleh kehadiran para pendamping.

“Benar, Rahma Bani hari ini hadir memenuhi undangan ketiga. Penyidik telah melakukan pengambilan keterangan terhadap Rahma Bani dan saksi lain. Proses tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Sukardi.

Ia menambahkan, berkas perkara kini sedang dikaji kelengkapannya. Jika unsur-unsur pidana terpenuhi, status perkara akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan (SPDP), yang berarti jeratan hukum semakin dekat.

Arogansi Pelaku: “Saya Banyak Uang”

Di balik proses hukum yang berjalan, terungkap fakta mengerikan tentang arogansi terlapor saat melakukan aksinya. Insiden bermula pada Minggu, 26 Juli 2026, pukul 16.00 WIT, di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga. Rohani Paes (66 tahun), seorang lansia, menjadi bulan-bulanan amarah Rahma Bani.

Korban dipukul secara brutal menggunakan bilah bambu dan kayu. Yang lebih mencengangkan, usai melukai korban fisik, Rahma Bani justru melemparkan tantangan kepada korban.

“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak: ‘Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, laporan ini tidak akan berhasil,'” ungkap Rohani Paes dengan nada getir, menirukan ucapan sang kepala sekolah.

Pernyataan tersebut kini menjadi barang bukti psikologis yang memperkuat motif dan sikap tidak menyesal dari terlapor. Kasus ini resmi dilaporkan dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa pada 27 Juli 2026.

Jeratan Pasal Penganiayaan dan Sikap Tegas Disdik

Dengan bukti-bukti yang ada, Rahma Bani dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan mengintai sang kepala sekolah jika dakwaan terbukti di pengadilan.

Sikap arogan terlapor yang merasa kebal hukum karena faktor finansial tampaknya harus kandas di hadapan penegak hukum.

Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan juga telah mengambil sikap tegas. Mereka menyatakan tidak akan ada kompromi dalam kasus ini, menegaskan bahwa integritas dunia pendidikan tidak boleh dicoreng oleh tindak kekerasan, terlepas dari jabatan pelaku.

Publik kini menunggu apakah kenaikan status perkara akan segera dilakukan, serta bagaimana nasib karir Rahma Bani di lingkungan pendidikan pasca-kasus ini. (Tim)