TERNATE, KOWAR.CO.ID-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara menyoroti lemahnya pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara dalam pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP). Akibatnya, potensi penerimaan daerah sedikitnya Rp2.441.600.500 dari PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) belum berhasil dipungut.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mengungkap adanya ketidaksesuaian antara data penggunaan air permukaan yang dilaporkan PT IWIP melalui aplikasi E-Tax dengan kondisi riil di lapangan.

Dalam pemeriksaan fisik, auditor menemukan PT IWIP menggunakan tiga unit flowmeter untuk mengukur pengambilan air permukaan di Sungai Kobe. Namun, data yang tercatat dalam aplikasi E-Tax hanya menunjukkan satu unit flowmeter.

Selain itu, satu flowmeter yang dilaporkan juga memiliki spesifikasi dan angka pencatatan yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan.

Perbedaan tersebut menyebabkan adanya volume penggunaan air permukaan yang tidak dilaporkan sebesar 1.395.316 meter kubik. Berdasarkan perhitungan BPK, volume itu menimbulkan potensi Pajak Air Permukaan yang belum dipungut minimal Rp 2.441.600.500.

BPK juga mengungkap penyebab utama persoalan tersebut bukan semata pada perbedaan data, tetapi lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Kepala UPTD Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Halmahera Tengah mengakui selama tahun 2024 hingga 2025 pihaknya belum pernah melakukan verifikasi lapangan terhadap pelaporan penggunaan air PT IWIP.

Alasan yang dikemukakan adalah keterbatasan akses masuk ke kawasan perusahaan. Akibatnya, petugas pajak hanya mengandalkan data yang dikirim wajib pajak melalui aplikasi E-Tax tanpa memastikan kesesuaiannya dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan permasalahan tersebut terjadi karena Bapenda Provinsi Maluku Utara belum memastikan pengawasan berjalan optimal, sementara Kepala UPTD PPD Kabupaten/Kota tidak melakukan verifikasi lapangan atas pelaporan penggunaan air permukaan yang disampaikan wajib pajak.

Kondisi tersebut dinilai mengakibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berpotensi kehilangan penerimaan daerah dari sektor Pajak Air Permukaan sebesar Rp 2,44 miliar.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Gubernur Maluku Utara memerintahkan Kepala Bapenda segera menetapkan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas kekurangan Pajak Air Permukaan PT IWIP yang belum dipungut sebesar minimal Rp 2.441.600.500.

Selain itu, BPK juga meminta Bapenda memperkuat pengawasan dan memastikan verifikasi lapangan dilakukan sebelum menetapkan besaran pajak terutang.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi, termasuk memperbaiki mekanisme pengawasan dan penetapan pajak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam dokumen LHP, BPK secara tegas menyebut bahwa tidak dilakukannya verifikasi lapangan oleh UPTD PPD serta lemahnya pengawasan menjadi faktor yang menyebabkan potensi penerimaan Pajak Air Permukaan dari PT IWIP sebesar Rp 2,44 miliar belum masuk ke kas daerah.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak, menegaskan bahwa hasil audit BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata.

“Temuan BPK ini bukan sekadar angka dalam laporan. Ada potensi pendapatan daerah yang belum masuk ke kas daerah. Karena itu, aparat penegak hukum harus mendalami siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Jangan sampai rekomendasi BPK hanya menjadi dokumen tanpa tindak lanjut,” ujar Mudasir, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, pengakuan UPTD PPD yang tidak melakukan verifikasi lapangan selama dua tahun dengan alasan keterbatasan akses ke kawasan perusahaan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan fungsi pengawasan.

“Kalau memang akses menjadi kendala, seharusnya Bapenda mencari solusi, bukan membiarkan pelaporan hanya berdasarkan data dari wajib pajak. Verifikasi lapangan adalah instrumen penting untuk memastikan kebenaran data. Ketika itu tidak dilakukan, maka pengawasan patut dipertanyakan,” tegasnya.

Mudasir juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas kekurangan Pajak Air Permukaan PT IWIP sebesar Rp2,44 miliar.

Ia bahkan meminta Gubernur Maluku Utara mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab dalam pengawasan pemungutan pajak daerah.

“Kami meminta Gubernur tidak hanya menerbitkan SKPD, tetapi juga mengevaluasi pejabat yang lalai menjalankan fungsi pengawasan. Jangan sampai potensi Pendapatan Asli Daerah terus hilang akibat lemahnya pengendalian internal,” katanya.

Lebih lanjut, Mudasir menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rekomendasi BPK harus menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola perpajakan daerah sekaligus memastikan setiap potensi penerimaan daerah benar-benar masuk ke kas daerah demi kepentingan masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya. (Tim)