
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 1 triliun menuai kritikan tajam.
Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara, Samsul Hamza, menilai pemerintah seharusnya terlebih dahulu membenahi struktur belanja APBD dan melakukan audit efisiensi anggaran secara menyeluruh sebelum memutuskan menambah utang daerah.
Menurut Samsul, alasan terbatasnya kapasitas fiskal tidak cukup dijadikan dasar pengajuan pinjaman hanya karena tingginya kebutuhan pembangunan infrastruktur.
Pemerintah harus lebih dulu membuktikan bahwa seluruh ruang efisiensi telah dimanfaatkan, belanja rutin telah dirasionalisasi, program yang tidak prioritas dipangkas, dan seluruh alternatif pembiayaan internal sudah dioptimalkan.
“Bila seluruh ruang efisiensi belum digunakan, maka alasan keterbatasan fiskal masih perlu diuji. Pinjaman daerah seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan langkah pertama,” ujar Samsul, alumnus Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan Penjabaran APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026, belanja operasi tercatat mencapai sekitar Rp 2,139 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai mencapai Rp 1,106 triliun, sedangkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 889,58 miliar. Dengan demikian, lebih dari 93 persen belanja operasi terserap hanya untuk dua kelompok pengeluaran tersebut.
Samsul menegaskan, besarnya belanja operasi tidak serta-merta menunjukkan adanya pemborosan karena pemerintah tetap memiliki kewajiban membiayai pelayanan publik. Namun justru karena porsinya sangat besar, pemerintah dituntut membuktikan bahwa setiap rupiah digunakan secara efisien dan memberikan manfaat nyata.
“Tanpa audit belanja yang terbuka, pernyataan bahwa kapasitas fiskal sudah habis masih sebatas klaim. Pemerintah harus mampu menunjukkan kepada publik bahwa seluruh potensi penghematan telah dimanfaatkan,” katanya.
Ia juga menyoroti sejumlah pos belanja yang dinilai masih memiliki ruang efisiensi. Di antaranya perjalanan dinas sekitar Rp 146,79 miliar, hibah Rp 135,14 miliar, belanja rapat, jamuan, dan kegiatan lapangan sekitar Rp 39,64 miliar, serta jasa penyelenggaraan acara sekitar Rp 21,30 miliar. Sementara itu, anggaran bantuan sosial hanya sekitar Rp 5,15 miliar.
Menurut Samsul, angka-angka tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pemborosan. Namun pemerintah wajib membuka informasi mengenai manfaat program, penerima anggaran, indikator kinerja, hingga hasil yang dicapai agar masyarakat dapat menilai efektivitas penggunaan APBD secara objektif.
Ia memperkirakan, apabila dilakukan efisiensi secara selektif terhadap sejumlah komponen belanja tersebut, pemerintah berpotensi menciptakan ruang fiskal baru tanpa mengganggu pelayanan dasar. Bahkan melalui audit belanja yang komprehensif, potensi penghematan diperkirakan dapat mencapai Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar.
“Memang angka itu belum menutup seluruh kebutuhan pembiayaan Rp 1 triliun. Tetapi paling tidak dapat mengurangi nilai pinjaman, menekan beban bunga, atau menjadi sumber pembiayaan awal bagi proyek-proyek yang benar-benar prioritas,” ujarnya.
Samsul mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Karena itu, ia meminta DPRD Provinsi Maluku Utara tidak terburu-buru memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman tersebut sebelum memperoleh hasil audit efisiensi belanja, simulasi kebutuhan pinjaman setelah penghematan dilakukan, serta analisis menyeluruh mengenai dampak pembayaran utang terhadap kemampuan APBD membiayai pelayanan publik.
“Pertanyaan publik sebenarnya sederhana. Mengapa belanja rutin belum dibenahi secara menyeluruh, tetapi pemerintah sudah ingin membebani APBD dengan utang Rp 1 triliun? Pemprov Malut harus menjawab pertanyaan itu secara terbuka agar masyarakat memahami bahwa pinjaman tersebut benar-benar menjadi pilihan terakhir demi kepentingan pembangunan daerah,” tutup Samsul. (Tim)












Tinggalkan Balasan