MOROTAI, KOWAR.CO.ID-Ketegangan kembali menyelimuti dunia kesehatan di Kabupaten Pulau Morotai. Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir. Soekarno mengancam akan melakukan aksi mogok kerja mulai Senin, 10 Agustus 2026, apabila tuntutan pembayaran hak-hak mereka yang tertunggak tidak segera dipenuhi.

Ancaman ini disampaikan melalui surat resmi dari Himpunan PPPK RSUD Ir. Soekarno tertanggal 5 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Bupati Pulau Morotai melalui Sekretaris Daerah.

Dalam surat tersebut, para nakes menyatakan kekecewaan mendalam atas belum dibayarkannya gaji selama dua bulan terakhir, serta tunggakan gaji ke-13 dan jasa medis yang hingga kini belum direalisasikan.

Para PPPK menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran ini telah berdampak signifikan terhadap kesejahteraan mereka. Meski menghadapi tekanan finansial, mereka tetap menjalankan tugas melayani masyarakat tanpa henti.

“Sebagai ASN PPPK yang terdampak, kami sangat mengharapkan adanya perhatian khusus untuk mendapatkan kepastian informasi serta solusi bersama agar hak-hak kami dapat segera dipenuhi,” bunyi pernyataan dalam surat tersebut.

Aksi mogok kerja dijadwalkan dimulai pukul 10.00 Waktu Indonesia Timur (WIT) pada Senin (10/8) dan akan berlangsung hingga seluruh hak pegawai dibayarkan secara penuh. Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat kunci, termasuk Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKD, serta Direktur RSUD Ir. Soekarno.

Diduga Tunggu Dana Bagi Hasil

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan internal rumah sakit, keterlambatan pembayaran diduga kuat berkaitan dengan belum tersedianya anggaran karena Pemkab Morotai masih menunggu penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.

Isu ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Pulau Morotai pada 4 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, Ahdad Hi Hasan, menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembayaran.

Namun, ia menekankan bahwa kewenangan pencairan anggaran sepenuhnya berada di tangan BKAD sebagai pengelola keuangan daerah.

“Kalau memang bisa direalisasikan oleh Badan Keuangan, tentu Alhamdulillah. Namun kewenangan pencairan tetap berada pada pengelola keuangan daerah,” ujar Ahdad.

Khawatir Ganggu Pelayanan Publik

RSUD Ir. Soekarno merupakan fasilitas kesehatan rujukan utama di Kabupaten Pulau Morotai. Jika aksi mogok benar-benar dilaksanakan, dikhawatirkan akan terjadi gangguan serius pada pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien gawat darurat dan masyarakat umum yang bergantung pada layanan rumah sakit tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Pulau Morotai maupun BKAD terkait jadwal pasti pembayaran atau langkah konkret untuk mencegah aksi mogok. (Tim)