
SOFIFI, KOWAR.CO.ID-Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memaparkan arah kebijakan fiskal Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk Tahun Anggaran 2027 melalui penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Maluku Utara Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026, Kamis (6/8/2026).
Dalam pidatonya, Sherly menyampaikan optimisme terhadap pertumbuhan kapasitas fiskal daerah. Pendapatan daerah pada 2027 diproyeksikan menembus lebih dari Rp3,4 triliun, atau meningkat sekitar 22 persen. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp 1,8 triliun, naik sekitar 5,5 persen dibandingkan proyeksi sebelumnya.
Di sisi belanja, Pemerintah Provinsi Maluku Utara merencanakan anggaran sekitar Rp3,9 triliun dengan proyeksi defisit sebesar Rp 500 miliar.
“Secara spesifik, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 menggambarkan bahwa pendapatan daerah diestimasi mencapai lebih dari Rp 3,4 triliun, meningkat 22 persen. Sementara proyeksi PAD naik 5,5 persen menjadi Rp 1,8 triliun dan belanja daerah direncanakan sekitar Rp 3,9 triliun dengan proyeksi defisit sebesar Rp 500 miliar,” ujar Sherly.
Selain memaparkan postur anggaran, Sherly menegaskan pembangunan jalan Trans Kie Raha tetap menjadi salah satu proyek strategis daerah.

Menurutnya, pembangunan ruas jalan tersebut bukan hanya untuk memperkuat konektivitas antardaerah, tetapi juga menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi, memperkuat ketahanan pangan, serta mempercepat pengembangan Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara.
“Pembangunan Trans Kie Raha merupakan bagian dari strategi besar Pemprov untuk memperkuat posisi Sofifi sebagai ibu kota,” tegasnya.
Sherly berharap dokumen KUA-PPAS 2027 yang telah disampaikan dapat segera dibahas bersama DPRD hingga mencapai kesepakatan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Saya serahkan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 agar dapat dikaji, dibahas, dan disepakati untuk selanjutnya dijadikan dokumen dan acuan kita bersama,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, mengatakan pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam penyusunan APBD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Iqbal, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2027 serta mengacu pada berbagai dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah, mulai dari RPJPN, RPJMN, RKP, RPJPD hingga RPJMD.
“Dengan demikian, pembahasan KUA-PPAS ini menjadi fondasi dalam penyusunan APBD 2027 agar selaras dengan arah pembangunan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya. (Tim)












Tinggalkan Balasan