
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Provinsi Maluku Utara secara tegas mendesak Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, untuk segera mencopot dua pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate.
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Bagian (Kabag) Umum berinisial AFJ dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan berinisial MA.
Desakan ini merupakan respons keras atas bergulirnya polemik dugaan penyalahgunaan anggaran operasional Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, yang dilakukan tanpa izin atau persetujuan dari atasan yang berwenang.
Ketua DPD PSMP Malut, Mudasir Ishak, menyatakan bahwa narasi miskomunikasi administrasi yang selama ini beredar tidak dapat diterima oleh publik. Menurutnya, isu ini menyangkut prinsip dasar akuntabilitas dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tindakan oknum pejabat tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mewajibkan setiap ASN melaksanakan tugas dengan profesional dan dilarang menyalahgunakan wewenang,” ujar Mudasir kepada kowar.co.id, Jumat (7/8/2026).

Desakan PSMP didasari oleh sejumlah fakta di lapangan. Salah satunya adalah pengakuan dari AFJ terkait kelalaiannya dalam melaporkan penggunaan dana untuk perawatan mobil dinas.
Selain itu, terdapat temuan serius dari Wakil Wali Kota Nasri Abubakar pada 4 Agustus 2026 lalu. Wawali mempertanyakan sejumlah pos anggaran yang tidak jelas, meliputi biaya perjalanan dinas, bahan bakar minyak (BBM), hingga biaya medical check-up.
Mudasir menilai, dugaan penggunaan dana tanpa persetujuan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Setda Kota Ternate. Padahal, sebagai pejabat struktural, AFJ dan MA memiliki tanggung jawab besar dalam tata kelola keuangan daerah.
PSMP juga menyoroti aspek kedisiplinan pegawai, Mudasir merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam regulasi tersebut, kelalaian dalam melaksanakan tugas atau penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara/daerah dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat, Wali Kota harus berani menjatuhkan sanksi tegas sesuai amanat PP tersebut, bukan sekadar evaluasi,” tegas Mudasir.
Ia menambahkan, jika memang tidak ada pelanggaran, pihak terkait diminta untuk membuka dokumen secara transparan kepada publik.
” Namun, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, sanksi administratif berupa pencopotan atau penurunan jabatan adalah langkah yang tepat untuk menjaga marwah birokrasi” pungkasnya. (Tim)












Tinggalkan Balasan