HALSEL, KOWAR.CO.ID-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan pekerjaan peningkatan jalan lapen di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, bukan merupakan proyek mangkrak.

Pekerjaan tersebut dihentikan setelah kontrak dengan penyedia diputus karena penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan, Muhamad Idham Pora, mengatakan pemutusan kontrak dilakukan setelah penyedia dinilai melakukan wanprestasi, yakni tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam kontrak pekerjaan konstruksi.

Menurut Idham, persoalan tersebut mencakup ketidakmampuan penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu pelaksanaan serta ketidakpatuhan terhadap sejumlah klausul dalam kontrak.

«“Pemutusan kontrak merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi kepentingan negara dan memastikan setiap pelaksanaan pekerjaan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta isi kontrak yang telah disepakati,” ujar Idham Pora melalui siaran pers kepada kowar.co.id, Jumat (7/8/2026).

Ia menegaskan, pemutusan kontrak bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan tersebut. Sebaliknya, langkah itu ditempuh sebagai bentuk penertiban terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak berjalan sesuai komitmen kontraktual.

Terhadap penyedia yang terbukti melakukan wanprestasi, kata Idham, pemerintah akan memprosesnya sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Termasuk kemungkinan pengusulan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist) apabila seluruh persyaratan dan prosedur yang dipersyaratkan regulasi telah terpenuhi.

“Penyedia yang terbukti wanprestasi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengusulan untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam apabila telah memenuhi persyaratan,” katanya.

Sisa Pekerjaan Diusulkan Tahun Berikutnya

Sementara itu, sisa pekerjaan yang belum diselesaikan tidak otomatis dilanjutkan melalui kontrak lama. Dinas PUPR akan melakukan evaluasi dan mengusulkan pekerjaan tersebut sebagai kegiatan baru pada tahun anggaran berikutnya.

Pengusulan itu akan mempertimbangkan kondisi teknis di lapangan, tingkat kebutuhan masyarakat, skala prioritas pembangunan daerah serta kemampuan keuangan daerah.

Idham mengakui kondisi fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan pekerjaan infrastruktur.

“Kami memiliki komitmen untuk menuntaskan akses jalan yang dibutuhkan masyarakat. Namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketersediaan anggaran, baik yang bersumber dari APBD, Dana Bagi Hasil (DBH), maupun sumber pendanaan lainnya,” jelasnya.

Ia menyebut pemerintah daerah saat ini masih melakukan penyesuaian akibat kebijakan efisiensi anggaran. Karena itu, setiap rencana pembangunan harus disesuaikan dengan kapasitas fiskal yang tersedia.

Dinas PUPR Halsel memastikan persoalan pemutusan kontrak tersebut tidak menghilangkan komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur masyarakat.

Pemerintah daerah, kata Idham, akan memastikan setiap pekerjaan infrastruktur ke depan dilaksanakan secara akuntabel, sesuai regulasi, serta memenuhi standar kualitas agar anggaran publik benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Dengan demikian, status pekerjaan jalan lapen di Desa Sambiki bukanlah proyek yang dibiarkan tanpa penyelesaian, melainkan pekerjaan yang kontraknya telah dihentikan akibat persoalan kinerja penyedia dan akan dievaluasi untuk diusulkan kembali sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah.(Tim)