SOFIFI, KOWAR.CO.ID-Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda akhirnya buka suara mengenai rencana pinjaman daerah senilai Rp 1 triliun yang menuai kritik.

Ia menjelaskan skema pinjaman tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa utang daerah akan digunakan semata-mata untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Sherly menyebut pinjaman Rp 1 triliun itu dirancang dalam skema standby loan, dengan pencairan dilakukan secara bertahap, masing-masing Rp 500 miliar pada 2027 dan Rp 500 miliar pada 2028.

Menurut dia, pinjaman tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan, terutama ketika kemampuan fiskal daerah dinilai belum cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan pembangunan secara bersamaan.

“Seluruh kabupaten dan kota tetap memperoleh alokasi pembangunan. Namun besarannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah,” ujar Sherly Tjoanda di Sofifi, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, distribusi anggaran pembangunan tidak dapat disamaratakan karena kebutuhan infrastruktur setiap daerah berbeda. Halmahera Barat, misalnya, disebut memiliki ruas jalan provinsi yang relatif lebih sedikit untuk ditangani.

Sebaliknya, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, dan Pulau Taliabu masih membutuhkan intervensi pembangunan infrastruktur yang lebih besar.

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi jawaban Sherly terhadap kritik yang mempertanyakan arah penggunaan pinjaman daerah. Ia menegaskan, pencairan pinjaman tidak otomatis terjadi hanya karena pemerintah mengusulkannya.

Realisasi pinjaman, kata dia, tetap bergantung pada persetujuan DPRD dan pemenuhan seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika tidak disetujui atau tidak memenuhi persyaratan, maka tidak akan dilanjutkan. Semua tetap mengikuti mekanisme yang berlaku,” tegas Sherly.

Sherly juga membantah anggapan bahwa APBD Maluku Utara 2027 akan tersedot untuk pembangunan infrastruktur.

Ia memaparkan, struktur belanja daerah tetap mencakup kebutuhan pemerintahan, belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal, hibah, hingga pembayaran kewajiban kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pendapatan daerah pada 2027 diproyeksikan meningkat. Salah satu sumber yang diandalkan adalah kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 55 persen atau setara Rp 636 miliar.

Dengan tambahan pinjaman Rp 500 miliar pada tahap pertama, total belanja daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,9 triliun.

Dari angka tersebut, belanja pegawai diproyeksikan sekitar Rp 1,4 triliun atau 35 persen dari total APBD.

Belanja barang dan jasa sekitar 32 persen, belanja modal 22 persen, belanja hibah 4 persen, sedangkan pembayaran kewajiban kepada pemerintah kabupaten/kota sekitar 7 persen atau Rp 300 miliar.

“Belanja modal hanya sekitar 22 persen. Jadi tidak tepat jika disebut seluruh anggaran difokuskan pada infrastruktur,” ujar Sherly.

Di sisi lain, rencana pinjaman baru tersebut juga beriringan dengan kewajiban pemerintah daerah yang masih harus diselesaikan, termasuk kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota.

Sherly mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan skema pembayaran kewajiban tersebut secara bertahap, sekitar Rp 300 miliar setiap tahun.

Artinya, tantangan pemerintah bukan hanya memastikan pinjaman baru dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan, tetapi juga menjaga agar kewajiban fiskal yang sudah ada tidak mengganggu ruang gerak APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Karena itu, kemampuan membayar kembali pinjaman menjadi salah satu titik penting dalam rencana tersebut.

Sherly menyatakan optimistis pemerintah daerah mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal. Ia beralasan, pembangunan lebih awal dinilai lebih efisien dibandingkan menunda proyek hingga beberapa tahun kemudian ketika biaya konstruksi berpotensi meningkat.

“Membangun lebih awal akan lebih hemat, karena biaya konstruksi cenderung meningkat dari waktu ke waktu,” tandas Sherly.

Dengan skema tersebut, pemerintah provinsi kini menghadapi dua pekerjaan sekaligus: membuktikan bahwa pinjaman Rp1 triliun benar-benar menghasilkan percepatan pembangunan dan memastikan beban pembayarannya tidak berubah menjadi tekanan baru bagi APBD Maluku Utara.

Pada akhirnya, persetujuan DPRD bukan hanya soal menyetujui atau menolak pinjaman, tetapi juga menguji seberapa kuat proyeksi pendapatan, kemampuan membayar, prioritas pembangunan, serta manfaat ekonomi yang dijanjikan dari tambahan utang tersebut. (Tim)