TERNATE, KOWAR.CO.ID-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap anggota Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim. Namun, keputusan tersebut kini menuai persoalan baru setelah Nurjaya mengaku belum menerima salinan resmi putusan yang menjadi dasar pemberhentian dirinya.

Nurjaya bahkan mengaku telah meminta salinan putusan kepada pihak sekretariat DPRD. Namun, permintaan tersebut belum dipenuhi.

“Saya sudah minta salinan putusan tapi tidak dikasih. Dari sekretariat DPRD beralasan mulai Senin baru akan dikasih ke fraksi dan ketua partai,” kata Nurjaya.

Ia mempertanyakan alasan dirinya sebagai pihak yang diperiksa justru belum mendapatkan dokumen resmi keputusan BK.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa saya yang terperiksa tidak bisa mendapatkan salinan dari putusan itu?” ujarnya.

Persoalan tersebut membuat Nurjaya memilih menahan tanggapan lebih jauh. Ia mengaku belum mengetahui secara utuh dasar pertimbangan majelis BK dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian.

“Biarkan proses ini berjalan karena BK juga sudah mengeluarkan keputusan. Saya sendiri sampai sekarang belum tahu isi keputusannya seperti apa. Tapi kalau melihat informasi yang beredar di pemberitaan, itu justru berbanding terbalik dengan proses persidangan kemarin,” tuturnya.

Nurjaya juga membantah dirinya terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang menjadi dasar putusan BK. Menurut dia, selama persidangan tidak ada saksi yang mampu membuktikan tuduhan terhadap dirinya.

“Di dalam proses persidangan sebelumnya itu tidak terbukti. Dari saksi-saksi yang ada tidak ada yang bisa membuktikan. Tidak mengarah ke siapa-siapa, tidak mengarah ke komisi maupun oknum tertentu,” katanya.

Pernyataan Nurjaya itu berseberangan dengan sikap BK DPRD Kota Ternate yang menyatakan dirinya terbukti melanggar kode etik.

Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, mengatakan putusan pemberhentian dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dinilai sah oleh majelis.

Menurut Mochtar, Nurjaya dinilai berulang kali menyampaikan tuduhan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk tuduhan terhadap anggota Komisi III DPRD Kota Ternate yang disebut menerima uang atau fasilitas dari pemilik Vila Lego Montana.

“Nurjaya menuduh anggota Komisi III menerima uang atau fasilitas dari pemilik Vila Lego Montana. Tuduhan ini mencederai kehormatan lembaga dan merusak hubungan antar anggota DPRD,” kata Mochtar pada pemberitaan sebelumnya di sejumlah media beberapa lalu.

BK menilai sebagai pejabat publik, Nurjaya memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Mochtar juga memastikan proses pemeriksaan telah memberikan kesempatan kepada pihak pengadu maupun teradu untuk menghadirkan saksi, ahli dan menyampaikan pembelaan.

Ketidakhadiran Nurjaya dalam sidang pembacaan putusan karena alasan sakit, menurut Mochtar, tidak membuat agenda tersebut batal.

“Majelis telah memberikan kesempatan yang sama kepada pengadu maupun teradu untuk menghadirkan saksi, ahli, serta menyampaikan pembelaan secara bebas,” ujarnya.

Mochtar menegaskan sanksi yang dijatuhkan merupakan keputusan etik, bukan perkara pidana maupun perdata. Dalam menentukan sanksi, BK mempertimbangkan kadar pelanggaran, dampaknya terhadap marwah DPRD, serta riwayat pelanggaran etik yang disebut pernah dilakukan Nurjaya sebelumnya.

Ia juga membantah putusan tersebut berkaitan dengan kritik Nurjaya terhadap pembangunan Vila Lego Montana ataupun perbedaan pandangan politik.

“Putusan ini bertujuan menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Ternate,” terangnya.

BK masih memberikan waktu tujuh hari kepada Nurjaya untuk merespons putusan tersebut. Jika memiliki fakta baru atau keberatan terhadap keputusan majelis, Nurjaya dipersilakan menyampaikannya dalam tenggat waktu tersebut sebelum putusan dinyatakan final.

Namun, bagi Nurjaya, persoalan utama saat ini justru dokumen putusan itu sendiri. Tanpa salinan resmi, ia menilai sulit mengetahui secara pasti dasar pertimbangan BK sekaligus menentukan langkah selanjutnya.

Polemik pun kini tidak hanya menyangkut substansi dugaan pelanggaran etik, tetapi juga soal akses Nurjaya terhadap salinan putusan yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap dirinya. (Tim)