SULA, KOWAR.CO.ID-Pimpinan PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memeriksa proyek pembangunan peningkatan jalan Rumah Sakit Pratama (RSP) Dofa, Kabupaten Kepulauan Sula, senilai Rp 2.948.528.070.

Desakan itu menyusul sorotan terhadap progres dan kualitas pekerjaan jalan yang dinilai tidak sesuai dengan target serta diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2025 tersebut ditargetkan rampung pada 20 Maret 2025. Namun hingga 2026, pekerjaan disebut belum terlaksana secara maksimal.

Mudasir meminta Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan proyek tersebut, mulai dari pejabat teknis, kontraktor pelaksana hingga pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan pengawasan.

Di antaranya Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Direktur CV Permata Hijau SS selaku pihak yang disebut sebagai pelaksana proyek, serta RB yang disebut pernah menjabat Kepala ULP Barang dan Jasa pada 2024. Nama AU juga disebut memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Mudasir menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing pihak, bukan sekadar melihat posisi atau jabatan.

“Semua pihak yang memiliki keterkaitan harus diperiksa. Kejati harus melihat siapa yang bertanggung jawab mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan, pengawasan sampai pembayaran,” kata Mudasir.

HRS Diduga Tanpa LPB dan LPA

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pekerjaan pengaspalan HRS sepanjang sekitar 800 meter yang diduga tidak menggunakan Lapisan Pondasi Bawah (LPB) dan Lapisan Pondasi Agregat (LPA).

Sekitar 400 meter berada dari kawasan bangunan RSP Dofa menuju jalan utama, sedangkan sekitar 400 meter lainnya berada di wilayah Desa Dofa.

Mudasir meminta dugaan tersebut segera diuji melalui pemeriksaan teknis dan pencocokan dengan dokumen kontrak.

“Kalau LPB dan LPA memang dipersyaratkan dalam kontrak tetapi tidak dikerjakan, itu harus dijelaskan. Jangan hanya melihat permukaan aspal. Struktur di bawahnya harus diperiksa,” ujarnya.

Menurut dia, pemeriksaan juga harus mencakup volume pekerjaan, material yang digunakan, metode pelaksanaan, laporan pekerjaan, berita acara pemeriksaan serta dokumen pembayaran.

Target 20 Maret 2025, Masih Disorot pada 2026

Keterlambatan pekerjaan menjadi persoalan lain yang dipertanyakan.

Proyek tersebut ditargetkan selesai pada 20 Maret 2025. Namun pekerjaan yang menggunakan anggaran hampir Rp 3 miliar itu masih menjadi sorotan hingga 2026.

Mudasir menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan oleh pihak terkait, terutama karena jalan tersebut merupakan akses menuju fasilitas kesehatan.

“Ini akses menuju rumah sakit. Pasien datang untuk pemeriksaan, konsultasi maupun tindakan medis. Karena itu kualitas dan penyelesaian pekerjaan tidak boleh asal-asalan,” katanya.

Ia meminta Kejati Malut menelusuri apakah keterlambatan dan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan disebabkan persoalan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan atau faktor lainnya.

Jika hasil pemeriksaan menemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak dan terdapat pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi, Mudasir meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

“Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau ada kerugian negara, harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai uang daerah hampir Rp 3 miliar habis, tetapi kualitas dan hasil pekerjaannya justru dipertanyakan,” tegasnya.

PSMP Malut juga meminta Kejati Malut memeriksa PPK dan konsultan pengawas untuk memastikan siapa yang menyatakan pekerjaan tersebut memenuhi syarat dan menjadi dasar pembayaran.

“Intinya sederhana, buka kontraknya, periksa pekerjaan fisiknya, cocokkan volumenya, lalu lihat pembayaran. Dari situ akan terang apakah proyek ini benar-benar sesuai atau ada masalah,” pungkas Mudasir. (Tim)