
SULA, KOWAR.CO.ID-Pembangunan talud penahan tanah Rumah Sakit Pratama (RSP) FAM Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, senilai Rp 3 miliar mendapat sorotan.
Sorotan tersebut muncul setelah material batu yang digunakan pada struktur talud diduga berupa batu kapur dan material karang. Jenis dan mutu material itu dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Apalagi, talud tersebut dibangun sebagai struktur penahan tanah di lingkungan fasilitas kesehatan yang berada di kawasan yang disebut memiliki risiko tinggi longsor berdasarkan data kebencanaan daerah.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Solidaritas Merah Putih (PSMP) Provinsi Maluku Utara, Mudasir Ishak, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula membuka spesifikasi teknis pekerjaan serta menjelaskan material yang digunakan dalam pembangunan talud tersebut.
Menurut Mudasir, proyek yang menghabiskan anggaran daerah hingga Rp 3 miliar harus dapat dipertanggungjawabkan, terutama karena konstruksi tersebut memiliki fungsi penting untuk menjaga kestabilan tanah di lingkungan rumah sakit.

“Kalau benar material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai proyek bernilai Rp 3 miliar hanya mengejar pekerjaan selesai, tetapi mengabaikan kualitas dan aspek keselamatan,” kata Mudasir kepada kowar.co.id, Sabtu (8/8/2026).
Ia menegaskan, dugaan ketidaksesuaian material harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, bukan hanya berdasarkan pengamatan secara kasatmata.
“Yang paling penting bukan hanya melihat secara kasatmata batu yang digunakan, tetapi harus ada pemeriksaan teknis. Kalau perlu dilakukan uji laboratorium terhadap material dan pemeriksaan terhadap struktur talud,” ujarnya.
Mudasir juga meminta pihak terkait menjelaskan proses pengawasan pekerjaan, termasuk peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan kontraktor dalam memastikan seluruh material serta metode pelaksanaan sesuai dengan dokumen kontrak.
“Kalau semuanya sesuai spesifikasi, tunjukkan dokumennya. Kalau ada hasil pengujian material, buka kepada publik. Dengan begitu tidak ada lagi pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan,” katanya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, struktur talud menggunakan sistem bronjong bertingkat dengan batu yang dimasukkan ke dalam anyaman kawat. Pada bagian depan struktur juga terlihat saluran drainase yang memanjang mengikuti area talud.
Keberadaan drainase menjadi bagian penting yang perlu diperiksa karena sistem penahan tanah tidak hanya bergantung pada kekuatan batu dan bronjong. Aliran air dari belakang struktur juga harus dikendalikan untuk mencegah peningkatan tekanan air yang dapat memengaruhi kestabilan tanah dan talud.
Namun, dari pantauan visual belum dapat dipastikan apakah sistem drainase tersebut telah terhubung dengan sistem pembuangan air di belakang talud maupun apakah seluruh konstruksi telah memenuhi desain dan spesifikasi teknis.
Paket pekerjaan tersebut tercatat dengan nama Pembangunan Talud Penahan Tanah Rumah Sakit Pratama FAM Dofa dengan kode tender 3819715. Pagu anggaran dan HPS pekerjaan sebesar Rp 3.000.000.000, bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024 dan dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula.
Untuk memastikan kualitas pekerjaan, pemeriksaan perlu mencakup jenis dan mutu batu, spesifikasi kawat bronjong, dimensi struktur, kondisi fondasi, sistem drainase, serta kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja dan spesifikasi dalam kontrak.
Mudasir juga menyoroti pembangunan infrastruktur sebelumnya di kawasan RSP FAM Dofa. Proyek instalasi air bersih senilai sekitar Rp 200 juta disebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan diduga berkaitan dengan persoalan perencanaan sumber air.
“Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Jangan sampai ada proyek yang sudah menghabiskan anggaran tetapi manfaatnya tidak maksimal. Setiap pekerjaan yang menggunakan APBD harus dipastikan berkualitas dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia meminta Dinas PUPR Kepulauan Sula memberikan penjelasan resmi mengenai spesifikasi material, hasil pengujian mutu, sistem drainase, serta hasil pengawasan pekerjaan talud tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula maupun pihak pelaksana terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. (Tim)












Tinggalkan Balasan