
SULA, KOWAR.CO.ID-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan talud penahan tanah di Rumah Sakit Pratama (RSP) FAM Dofa, Kabupaten Kepulauan Sula.
Proyek bernilai kontrak Rp 3 miliar ini diduga menggunakan material konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi dan berkategori rapuh.
Ketua DPD PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak, mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan lapangan, material yang digunakan dalam pembangunan talud tersebut diduga berupa batu kapur dan pecahan karang laut. Padahal, struktur penahan tanah di zona berisiko tinggi membutuhkan agregat dengan kekuatan tekan tinggi seperti batu andesit atau batu kali.
“Kami meminta Kejati segera memanggil Kepala Dinas PUPR sebagai pengawas anggaran dan teknis, serta rekanan sebagai pelaksana fisik. Mereka harus memberikan klarifikasi terkait alasan penggunaan material yang berbeda dari spesifikasi kontrak,” ujar Mudasir, Senin (10/8/2026).
Mudasir menyoroti kelemahan fundamental dari penggunaan batu karang dan batu kapur dalam konstruksi sipil. Batu karang dinilai memiliki porositas tinggi dan struktur internal yang rapuh, sehingga rentan hancur saat menerima beban tekanan tanah lateral. Selain itu, kandungan garam alami dalam batu karang bersifat korosif dan dapat mempercepat degradasi material.

Sementara itu, batu kapur memiliki sifat reaktif terhadap air dan mudah mengalami pelarutan kimia (weathering). Hal ini berpotensi menciptakan rongga-rongga mikro dalam struktur pasangan batu seiring waktu, yang mengurangi daya dukung dan stabilitas talud terhadap tekanan hidrostatik tanah.
“Talud berfungsi menahan tekanan tanah. Jika materialnya memiliki kuat tekan rendah dan mudah lapuk seperti batu karang atau kapur, maka fungsi strukturalnya tidak terpenuhi. Ini adalah bentuk kerugian negara karena bangunan tidak akan awet sesuai umur rencana,” jelas Mudasir.
Proyek dengan kode tender 3819715 ini dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2024. PSMP menilai perlu adanya verifikasi independen melalui uji laboratorium terhadap material yang telah terpasang untuk memastikan kesesuaian dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
PSMP juga mempertanyakan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dalam proses serah terima pekerjaan. Jika material non-standar tersebut diterima dan dibayar penuh, hal ini mengindikasikan adanya kelalaian berat atau potensi kolusi dalam pengawasan proyek.
“Kami ingin melihat dokumen hasil uji mutu material. Jika tidak ada, atau jika hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian, maka pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan,” tegas Mudasir. (Tim)












Tinggalkan Balasan