
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 8,618 miliar dari pemerintah pusat. Nilai tersebut menjadi yang terkecil dibandingkan 10 kabupaten/kota di Maluku Utara yang menerima penyaluran dana transfer.
Di tengah penyaluran tersebut, Pemkot Ternate masih menunggu pembayaran kurang bayar DBH dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai sekitar Rp 60,3 miliar.
Pelaksanan tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Amiruddin Abd Hamid, mengatakan sebagian kewajiban DBH tahun 2023 telah dibayarkan pemerintah pusat.
“Untuk Kota Ternate itu utang DBH pajaknya pada tahun 2023 sebesar Rp 3,561 miliar. Itu utang DBH dari sektor pajak sudah dibayarkan, disalurkan kemarin,” kata Amiruddin kepada KOWAR.CO.ID, Kamis (13/8/2026).
Namun, pembayaran tersebut belum menyelesaikan seluruh kewajiban pemerintah pusat kepada Pemkot Ternate.

Dari sektor royalti tahun 2023, misalnya, terdapat kurang bayar sekitar Rp 15,310 miliar. Pemerintah pusat baru menyalurkan sekitar Rp 5,058 miliar, sehingga masih tersisa sekitar Rp 10,252 miliar.
“Yang belum dibayar untuk royalti itu sekitar Rp 10,252 miliar. Itu untuk tahun 2023, belum terhitung tahun 2024,” ujar Amiruddin.
Sementara untuk tahun anggaran 2024, kurang bayar DBH sektor pajak mencapai sekitar Rp 20,553 miliar. Adapun kurang bayar dari sektor sumber daya alam (SDA) dan royalti mencapai sekitar Rp 29,544 miliar.
Jika sisa kurang bayar tahun 2023 sebesar Rp 10,252 miliar digabung dengan kewajiban tahun 2024, total DBH yang masih ditunggu Pemkot Ternate mencapai sekitar Rp 60,3 miliar.
“Masih kurang bayar, untuk tahun 2023, 2024,” kata Amiruddin.
Di sisi lain, berdasarkan rincian penyaluran dana transfer pemerintah pusat, Pemkot Ternate menerima Rp 8,618 miliar. Angka tersebut menjadi yang paling kecil di antara 10 kabupaten/kota di Maluku Utara.
Sebagai pembanding, Kabupaten Halmahera Selatan menerima penyaluran terbesar, yakni Rp 102,878 miliar. Selanjutnya Halmahera Timur Rp 44,257 miliar, Halmahera Tengah Rp 41,346 miliar, Kepulauan Sula Rp 39,983 miliar, dan Halmahera Barat Rp 30,509 miliar.
Kota Tidore Kepulauan menerima Rp 25,395 miliar, Pulau Morotai Rp 17,167 miliar, Pulau Taliabu Rp 15,039 miliar, dan Halmahera Utara Rp 11,023 miliar.
Perbedaan nilai penyaluran tersebut berkaitan dengan komponen DBH dan transfer yang menjadi hak masing-masing daerah.
Bagi Pemkot Ternate, pembayaran sisa kurang bayar DBH menjadi penting untuk memperkuat ruang fiskal daerah. Dana tersebut dapat menopang kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan publik dan berbagai kebutuhan pembangunan.
” Pemkot Ternate masih menunggu kepastian penyaluran sisa kurang bayar tersebut dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan” pungkas Amiruddin. (Tim)












Tinggalkan Balasan