TERNATE, KOWAR.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara mencatat sebanyak 1.104 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Ribuan laporan tersebut masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan tercatat dalam laporan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dan IASC.

Kepala OJK Provinsi Maluku Utara, Adi Surahmat, mengatakan tingginya jumlah laporan sekaligus menunjukkan masyarakat mulai semakin sadar terhadap ancaman aktivitas keuangan ilegal dan berbagai modus penipuan.

“Jumlah ini menjadi perhatian serius. Masyarakat mulai berani melapor, tetapi modus penipuan juga semakin beragam dan memanfaatkan kemajuan teknologi digital,” ujar Adi saat konferensi pers di Kantor OJK Malut, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan demografi pelapor, perempuan mendominasi laporan dengan porsi 65 persen, sedangkan laki-laki mencapai 35 persen. Pelapor berasal dari berbagai kelompok usia, terutama pada rentang 18-25 tahun, 26-35 tahun, serta 36-50 tahun.

Secara geografis, Kota Ternate menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi di Maluku Utara dengan 495 laporan.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

· Halmahera Tengah: 129 laporan

· Halmahera Selatan: 112 laporan

· Kota Tidore Kepulauan: 109 laporan

· Halmahera Utara: 64 laporan

· Halmahera Barat: 59 laporan

· Pulau Morotai: 52 laporan

· Halmahera Timur: 42 laporan

· Kepulauan Sula: 23 laporan

· Pulau Taliabu: 19 laporan

Data ini menegaskan bahwa ancaman penipuan keuangan tidak hanya terkonsentrasi di pusat aktivitas ekonomi seperti Ternate, tetapi telah menjangkau hampir seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara.

Dari 1.104 pengaduan yang masuk, penipuan transaksi belanja atau jual beli online menjadi modus yang paling banyak dilaporkan dengan 163 laporan.

Modus lainnya juga menunjukkan semakin beragamnya pola penipuan yang memanfaatkan teknologi digital.

Tercatat 80 laporan penipuan dengan modus mengaku sebagai pihak lain atau fake call, 69 laporan penipuan penawaran kerja, 57 laporan penipuan investasi, 48 laporan penipuan melalui media sosial, 41 laporan penipuan dengan iming-iming hadiah, 26 laporan social engineering, 16 laporan phishing, 9 laporan terkait penyebaran APK melalui WhatsApp, serta 5 laporan kasus pinjaman online fiktif.

Menanggapi hal ini, OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan besar, bunga pinjaman rendah dengan proses instan, maupun pesan dan telepon yang mengatasnamakan lembaga resmi.

“Masyarakat harus semakin waspada dan memastikan legalitas setiap layanan keuangan sebelum melakukan transaksi. Jika ragu, jangan dilanjutkan,” tegas Adi.

OJK bersama Satgas PASTI dan IASC terus mengintensifkan edukasi dan literasi keuangan di Maluku Utara guna melindungi masyarakat dari jerat penipuan digital yang kian canggih.

Dengan 1.104 pengaduan hanya dalam delapan bulan, data OJK tersebut menjadi sinyal bahwa literasi dan kewaspadaan masyarakat terhadap keamanan transaksi digital masih menjadi pekerjaan besar di Maluku Utara. (Tim)