
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Nasib Pulau Fau di Gugusan Kepulauan Gebe, Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara berada di ujung tanduk. Pulau kecil seluas 5,45 kilometer persegi itu disebut kian terdesak oleh aktivitas pertambangan nikel.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Maluku Utara (Malut), Mudasir Ishak mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Niaga Prima (ANP).
Desakan tersebut didasarkan pada luas konsesi perusahaan yang mencapai 459,66 hektare dari total daratan Pulau Fau sekitar 545 hektare. Dengan luas tersebut, konsesi PT ANP mencakup hampir 84 persen wilayah daratan pulau.
“Sangat disayangkan. Pulau Fau adalah pulau kecil dengan ukuran yang begitu mungil. Namun, izin yang diberikan seolah buta terhadap realitas geografis dan kerentanan ekologisnya,” ujar Mudasir dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Mudasir juga menyoroti sejarah penerbitan izin PT ANP. IUP tersebut diterbitkan melalui SK Nomor 540/KEP/336/2012 ketika M. Al Yasin Ali menjabat sebagai Plt Gubernur Maluku Utara.

Izin itu kini telah berstatus Operasi Produksi (OP) dan disebut berlaku hingga Desember 2032.
Menurut Mudasir, keberadaan aktivitas pertambangan di pulau kecil tersebut patut dipertanyakan dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya ketentuan mengenai larangan penambangan mineral pada pulau-pulau kecil.
“Jika pemerintah tetap memaksakan kegiatan penambangan di pulau berukuran di bawah 2.000 kilometer persegi, maka hal itu sama saja dengan ketidaktaatan pada peraturan atau bahkan pelanggaran konstitusi,” tegasnya.
Bagi Mudasir, persoalan Pulau Fau bukan semata soal luas konsesi. Pulau tersebut dinilai memiliki fungsi ekologis penting bagi kawasan pesisir Kepulauan Gebe.
Hutan mangrove yang berada di kawasan pesisir, kata Mudasir, memiliki fungsi sebagai penyerap karbon, penghasil oksigen, sekaligus pelindung alami pantai dari abrasi.
Kerusakan Pulau Fau juga dikhawatirkan berdampak terhadap Pulau Gebe yang hanya berjarak sekitar 475 meter. Dampaknya, menurut dia, berpotensi dirasakan masyarakat di sejumlah desa di bagian selatan Gebe, termasuk Kapalo, Kacepi, dan Yam.
“Keganasan tambang telah membuktikan dampaknya. Lihatlah Pulau Gebe, Pulau Pakal, Mabuli, dan Gee di Halmahera Timur. Mereka kini mengalami luka ekologis parah. Apakah kita ingin Pulau Fau menjadi korban berikutnya?” kata Mudasir.
PA GMNI Maluku Utara menilai keuntungan ekonomi dari industri nikel tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat di pulau-pulau kecil.
Menurut Mudasir, pemerintah harus mengambil pelajaran dari sejumlah wilayah tambang yang menghadapi persoalan lingkungan setelah eksploitasi berlangsung.
“Pemerintah seharusnya belajar dari berbagai kasus kerusakan lingkungan akibat tambang nikel. Jangan hanya mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
Karena itu, PA GMNI Maluku Utara tidak hanya meminta Menteri ESDM mencabut IUP PT ANP. Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi penghentian operasi perusahaan tersebut.
Bagi organisasi itu, menyelamatkan Pulau Fau bukan sekadar persoalan lingkungan. Ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum, perlindungan ekosistem pulau kecil, serta hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang layak. (Tim)












Tinggalkan Balasan