
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate resmi menyerahkan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate sebagai lokasi pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Penyerahan aset strategis ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Selasa (18/8/2026).
Lahan yang terletak di Kelurahan Sulamadaha tersebut tidak hanya akan melayani wilayah hukum Kota Ternate, melainkan difungsikan untuk seluruh Provinsi Maluku Utara.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Ternate dalam mendukung penguatan sarana dan prasarana instansi vertikal guna kelancaran penegakan hukum di daerah.
Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, menegaskan bahwa dukungan terhadap instansi vertikal merupakan bagian integral dari tugas pemerintah daerah. Menurutnya, ketersediaan infrastruktur yang memadai sangat krusial bagi aparatur penegak hukum dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Pemerintah Kota Ternate akan terus mendukung kerja-kerja instansi vertikal. Hari ini kita menyerahkan hibah tanah seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan Rupbasan di Sulamadaha. Kami berkomitmen penuh mendukung penegakan supremasi hukum di daerah ini,” ujar Wali Kota Tauhid dengan tegas.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kebijakan strategis Pemkot Ternate. Ia menilai hibah aset senilai Rp 800 juta tersebut bukan sekadar penambahan aset fisik, melainkan sebuah investasi jangka panjang bagi kelembagaan kejaksaan.
“Bagi kami, ini adalah investasi pemerintah kota dalam memperkuat kapasitas penegakan hukum. Hal ini sangat mendukung peningkatan profesionalisme aparatur Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat,” ungkap Syamsidar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, menambahkan bahwa penyerahan lahan ini dilakukan sebagai respons cepat atas kebutuhan mendesak Kejari Ternate.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pembangunan Rupbasan pada tahun 2027, namun selama ini terkendala oleh ketersediaan lahan yang memenuhi syarat.
“Kendala utama Kejari sebelumnya adalah lahan. Atas koordinasi yang baik, Pemkot menyediakan aset di Sulamadaha yang secara teknis sangat memenuhi persyaratan,” jelas Rizal.
Ia pun menekankan fungsi strategis Rupbasan tersebut. “Penting dicatat, Rupbasan ini nantinya tidak hanya melayani wilayah hukum Kota Ternate, tetapi akan berfungsi untuk seluruh Provinsi Maluku Utara. Ini tentu menjadi loncatan besar bagi penegakan hukum di kawasan kita,” tambahnya.
Berdasarkan data dari BPKAD, tanah yang dihibahkan berstatus Sertifikat Hak Pakai nomor 27.01.08.04.4.00218, yang diperoleh Pemkot Ternate melalui mekanisme pembelian pada tahun 2018.
Dengan telah tersedianya lahan ini, proses pembangunan fasilitas penyimpanan barang bukti dan benda sitaan negara diharapkan dapat segera terealisasi sesuai dengan jadwal anggaran dari pemerintah pusat.
Penandatanganan naskah hibah tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Ternate, Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kota Ternate, serta sejumlah pejabat struktural terkait lainnya.
Sinergi antar lembaga ini diharapkan menjadi contoh nyata tata kelola pemerintahan yang kolaboratif, responsif, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta kepastian hukum di Maluku Utara. (Tim)












Tinggalkan Balasan