SULA, KOWAR.CO.ID-Kematian RU (54), warga Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, semula tampak seperti kecelakaan lalu lintas.

Namun, sejumlah kejanggalan di lokasi membuat polisi tidak begitu saja menerima kesimpulan awal tersebut. Penyelidikan Polres Kepulauan Sula kemudian mengarah pada dugaan pengeroyokan yang berujung kematian, disusul upaya merekayasa lokasi kejadian.

Siasat itu diduga dilakukan dengan memindahkan jenazah RU dan menempatkan sepeda motor milik korban di dekat tubuhnya untuk menciptakan kesan seolah-olah korban tewas akibat kecelakaan.

Polisi kini mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni AT (25) alias Andri, RH (27) alias Mita, dan FG (18) alias Reno.

RU ditemukan meninggal dunia di belakang SD Inpres 2 Waihama, Kecamatan Sanana, Minggu, 16 Agustus 2026. Saat ditemukan warga, tubuh RU berada dalam posisi tengkurap dan tertindih sepeda motor.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres mengatakan, polisi pada awalnya menerima informasi tersebut sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, hasil pemeriksaan di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan.

“Awalnya peristiwa ini diduga sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah kami menemukan sejumlah kejanggalan, penyidik melakukan pendalaman dan olah TKP lanjutan,” kata Handres dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Olah TKP lanjutan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIT. Dari pemeriksaan enam saksi dan informasi masyarakat, polisi memperoleh petunjuk mengenai orang-orang yang diduga bersama RU sebelum ditemukan meninggal.

Menurut polisi, rangkaian kejadian bermula pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIT. RU bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras di Desa Waihama.

Sekitar pukul 02.00 WIT, RU bersama teman-temannya menuju rumah FG. Mereka kembali mengonsumsi minuman keras hingga sekitar pukul 04.00 WIT. Sekitar pukul 06.30 WIT, RU berada di rumah RH bersama RH dan FG.

Menurut polisi, AT kemudian memanggil FG untuk mengintip ke dalam kamar. Keduanya melihat RU dan RH berada di dalam kamar.

Situasi tersebut diduga memicu kemarahan AT dan FG. Polisi menyebut keduanya kemudian menendang pintu, memukul, dan mengeroyok RU.

“AT memanggil FG untuk mengintip ke dalam kamar. Mereka melihat korban dan RH berada di dalam kamar berhubungan badan sehingga membuat AT dan FG marah. Kemudian AT dan FG menendang pintu, memukul dan mengeroyok korban,” ujar Handres.

Pengeroyokan tersebut diduga berujung fatal. RU kemudian ditemukan sudah tidak sadarkan diri dan diketahui meninggal dunia.

Setelah korban meninggal, polisi menduga muncul kepanikan. Jenazah RU sempat hendak dibawa ke pantai sekitar pukul 07.00 WIT, tetapi rencana itu dibatalkan karena hari mulai terang.

Sebuah Toyota Avanza kemudian disewa. Jenazah RU dibawa menggunakan mobil tersebut dan diturunkan di belakang SD Inpres 2 Waihama.

AT dan RH diduga menurunkan tubuh korban ke semak-semak.

RH kemudian disebut menghubungi FG melalui Facebook Messenger dan meminta FG membawa sepeda motor milik RU ke lokasi tersebut.

FG datang menggunakan sepeda motor korban. Kendaraan itu diletakkan di dekat jenazah RU.

Polisi menduga langkah tersebut merupakan bagian dari rekayasa untuk menciptakan kesan bahwa RU meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Setelah itu, AT dan RH menjemput FG menggunakan Toyota Avanza dan membawanya menuju Desa Fatce.

Mobil tersebut kemudian dibawa ke aliran air di Desa Fogi untuk dicuci. Menurut Handres, langkah itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak darah korban yang terdapat pada bagian tengah mobil.

Polisi juga menemukan dugaan pengambilan uang milik RU sebesar Rp3 juta. Sebanyak Rp250 ribu disebut digunakan untuk membayar sewa mobil, sedangkan Rp2,7 juta ditransfer kepada RH melalui BRI Link.

Penyidik kemudian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.

FG lebih dahulu diamankan di Desa Fatce. Dalam pemeriksaan, FG mengakui telah melakukan pemukulan terhadap RU.

AT kemudian ditangkap di Desa Baleha. Setelah keterangannya disandingkan dengan keterangan FG dan saksi lainnya, AT akhirnya mengakui telah memukul korban dan ikut memindahkan jenazah RU.

Sementara RH menyerahkan diri ke Polres Kepulauan Sula bersama keluarganya setelah penyidik menghubungi pihak keluarga.

Polisi menyita Toyota Avanza, sepeda motor milik korban, pakaian korban dan FG, serta uang tunai Rp2,7 juta.

Ketiganya dijerat dengan sangkaan pembunuhan dan/atau pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 459 ayat (3) serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Meski telah berstatus tersangka, dugaan keterlibatan dan peran masing-masing masih harus dibuktikan melalui proses hukum. (Tim)