Oleh: Mudasir Ishak

Ketua Harian DPD Persatuan Alumni GMNI Maluku Utara

Seruan mengenai gagasan federalisme dari Maluku Utara tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai suara kekecewaan daerah terhadap Pemerintah Pusat. Ketika aspirasi tersebut disampaikan oleh sejumlah tokoh besar masyarakat, termasuk Jou Sultan Ternate, Sultan Tidore, dan anggota DPD RI Hasby Yusuf, negara semestinya tidak menutup mata dan telinga.

Aspirasi tersebut harus dibaca sebagai alarm politik dan sosial tentang hubungan pusat dan daerah yang perlu dievaluasi secara serius.

Indonesia telah memilih bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pilihan tersebut merupakan fondasi konstitusional yang harus dijaga. Namun, mempertahankan negara kesatuan tidak berarti mengabaikan persoalan keadilan dalam hubungan pusat dan daerah.

Justru di sinilah persoalan pentingnya: apakah negara kesatuan yang kuat harus selalu identik dengan kewenangan yang kuat di pusat?

Pertanyaan ini membawa kita pada paradoks otonomi daerah.

Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Namun, dalam praktiknya, ruang menjalankan kewenangan tersebut masih sangat dipengaruhi regulasi, standar, perizinan, dan kebijakan Pemerintah Pusat.

Persoalannya bukan semata-mata daerah tidak memiliki kewenangan. Persoalannya adalah seberapa nyata kewenangan itu dapat dijalankan tanpa terlalu banyak intervensi dan ketergantungan kepada pusat.

Daerah diberi tanggung jawab membangun kesejahteraan masyarakat, tetapi ruang fiskal dan kewenangan yang dimiliki tidak selalu sebanding dengan beban yang harus ditanggung.

Daerah diminta mandiri, tetapi tidak selalu diberi ruang yang cukup untuk menentukan bagaimana kemandirian itu diwujudkan.

Regulasi pusat menentukan banyak ruang gerak pemerintah daerah. Pengelolaan sumber daya alam strategis juga sangat dipengaruhi kebijakan nasional. Sementara itu, kemampuan fiskal banyak daerah masih bergantung pada transfer dari pusat.

Akibatnya, muncul sebuah pertanyaan mendasar: apakah otonomi daerah benar-benar telah melahirkan kemandirian, atau baru melahirkan kewenangan administratif?

Di atas kertas, daerah memiliki otonomi. Dalam praktiknya, sebagian kewenangan strategis tetap berada dalam struktur kebijakan nasional.

Inilah paradoksnya: daerah diberi tanggung jawab untuk membangun, tetapi tidak selalu memiliki kewenangan dan sumber daya yang cukup untuk menentukan bagaimana pembangunan itu dijalankan.

Padahal, nasionalisme yang dibangun para pendiri bangsa, termasuk Bung Karno dan tokoh-tokoh besar lainnya, berdiri di atas persatuan, Pancasila, dan UUD 1945. Tujuannya bukan sekadar mempertahankan keutuhan wilayah, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, persatuan tidak boleh dipisahkan dari keadilan.

Maluku Utara memberikan gambaran yang sangat jelas tentang persoalan tersebut.

Provinsi ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, terutama nikel, yang menjadi bagian penting dari agenda hilirisasi dan industri nasional. Kehadiran PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah dan PT Harita Group di Obi, Halmahera Selatan, serta berbagai aktivitas pertambangan lainnya, menunjukkan betapa strategisnya Maluku Utara bagi kepentingan ekonomi nasional.

Namun, muncul pertanyaan yang tidak boleh dihindari:

Seberapa besar nilai ekonomi dari kekayaan tersebut kembali menjadi kesejahteraan bagi rakyat Maluku Utara?

Pertanyaan ini bukan untuk menolak investasi, apalagi mempertentangkan kepentingan daerah dengan kepentingan nasional. Justru sebaliknya, pertanyaan ini diperlukan agar hilirisasi dan eksploitasi sumber daya alam tidak berhenti pada pertumbuhan ekonomi, tetapi menghasilkan pemerataan manfaat.

Sebab, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak otomatis berarti masyarakat telah sejahtera.

Jika kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, kualitas pelayanan publik, infrastruktur dasar, dan persoalan sosial masih menjadi pekerjaan rumah, maka pemerintah perlu berani mengevaluasi apakah model pembangunan yang diterapkan sudah bekerja sebagaimana mestinya.

Jangan sampai pertumbuhan ekonomi menjadi angka yang membanggakan pemerintah, sementara masyarakat di sekitar sumber daya alam masih bertanya tentang manfaat yang mereka terima.

Di sinilah kritik terhadap pembangunan harus diarahkan secara lebih jernih.

Tidak tepat pula jika seluruh persoalan pembangunan daerah semata-mata dibebankan kepada Pemerintah Pusat. Pemerintah daerah juga harus dikritik. Kualitas perencanaan, tata kelola APBD, kemampuan meningkatkan PAD, pengawasan investasi, perlindungan masyarakat, dan keberanian memperjuangkan kepentingan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.

Namun, kritik terhadap pemerintah daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup persoalan struktural dalam hubungan pusat dan daerah.

Sebab, daerah penghasil sumber daya alam memiliki kekayaan, tetapi belum tentu memiliki kendali yang sebanding terhadap kekayaan tersebut. Daerah menanggung konsekuensi sosial dan lingkungan dari aktivitas pembangunan, sementara keputusan strategis mengenai sumber daya, investasi, perizinan, dan kebijakan nasional banyak ditentukan melalui kerangka kebijakan pusat.

Di sinilah otonomi daerah berpotensi berubah menjadi otonomi administratif, bukan otonomi substantif.

Daerah diberi kewenangan untuk mengurus banyak urusan, tetapi ketika menyentuh sumber daya strategis dan kepentingan ekonomi nasional, ruang geraknya dapat menjadi jauh lebih terbatas.

Maka, persoalan sebenarnya bukan sekadar pusat versus daerah. Persoalannya adalah bagaimana mendesain hubungan pusat-daerah agar kekuasaan, tanggung jawab, sumber daya, dan manfaat pembangunan dibagi secara lebih adil.

Fakta bahwa daerah kaya sumber daya alam masih menghadapi persoalan kemiskinan dan ketimpangan harus menjadi bahan evaluasi serius. Begitu pula dengan daerah yang memiliki sumber daya alam lebih terbatas tetapi mampu membangun kesejahteraan yang lebih baik.

Perbandingan tersebut bukan untuk mempertentangkan daerah, melainkan untuk menguji satu pertanyaan penting:

Apakah desain pembangunan dan distribusi manfaat ekonomi nasional telah bekerja secara adil?

Karena itu, klaim keberhasilan pembangunan harus diuji dengan data dan pengalaman nyata masyarakat, bukan hanya melalui narasi keberhasilan pemerintah.

Jika pertumbuhan ekonomi tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan, negara harus berani mengoreksi kebijakannya.

Dalam konteks inilah seruan federal dari Maluku Utara harus ditempatkan secara proporsional.

Gagasan tersebut tidak harus langsung dimaknai sebagai keinginan untuk keluar dari NKRI. Pemerintah justru perlu melihatnya sebagai kritik terhadap desain hubungan pusat dan daerah yang belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan.

Jika sebuah aspirasi lahir dari rasa ketidakadilan, jangan hanya memperdebatkan aspirasinya. Periksa terlebih dahulu ketidakadilan yang melahirkannya.

Pemerintah Pusat tidak perlu alergi terhadap wacana federalisme. Membuka ruang dialog bukan berarti menyetujui perubahan bentuk negara. Dialog justru merupakan bagian dari cara menjaga persatuan secara demokratis.

PA GMNI Maluku Utara patut mendorong agar seruan para tokoh adat dan tokoh masyarakat tersebut dibicarakan secara terbuka melalui ruang akademik, politik, dan konstitusional.

Persoalan ini terlalu besar jika hanya dijawab dengan label pro atau anti-NKRI.

Yang harus dibicarakan adalah bagaimana membangun Indonesia yang tetap bersatu, tetapi memberikan kewenangan, ruang fiskal, dan keadilan yang lebih nyata kepada daerah.

Sebelum berbicara lebih jauh tentang federalisme, pemerintah sebenarnya memiliki pilihan kebijakan yang lebih konstruktif: memperkuat otonomi daerah secara substantif.

Desentralisasi fiskal perlu dievaluasi agar daerah memperoleh bagian manfaat yang lebih adil dari aktivitas ekonomi di wilayahnya. Pengelolaan sumber daya alam perlu memberikan ruang yang lebih bermakna bagi daerah. Regulasi pusat dan daerah harus diharmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Dan yang tidak kalah penting, daerah harus diperkuat agar mampu mengelola kewenangan yang diberikan secara transparan dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, perdebatan tidak harus berhenti pada pilihan NKRI atau federalisme.

Ada ruang yang jauh lebih penting untuk dibenahi: membangun otonomi daerah yang benar-benar substantif.

Sebab, daerah tidak membutuhkan kewenangan yang hanya tertulis dalam undang-undang. Daerah membutuhkan kewenangan yang dapat dijalankan, sumber daya yang memadai, dan ruang yang cukup untuk menentukan masa depannya sendiri.

Maluku Utara tidak sedang mempertanyakan arti Indonesia. Maluku Utara sedang mempertanyakan:

Seberapa adil Indonesia memperlakukan daerah yang memiliki sumber daya strategis dan ikut menopang pertumbuhan ekonomi nasional?

Pertanyaan itu harus dijawab dengan kebijakan nyata, bukan sekadar slogan persatuan.

Jangan sampai paradoks otonomi daerah terus dipelihara, daerah diberikan tanggung jawab, tetapi kewenangannya terbatas; daerah diminta mandiri, tetapi fiskalnya bergantung; daerah menghasilkan kekayaan, tetapi tidak memiliki kendali yang sebanding atas manfaatnya.

Jika paradoks tersebut terus dibiarkan, wacana federalisme bukan tidak mungkin semakin menemukan ruang di tengah masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Pusat harus menjadikan aspirasi Maluku Utara sebagai momentum untuk melakukan evaluasi besar terhadap hubungan pusat dan daerah terutama dalam hal kewenangan, fiskal, pengelolaan sumber daya alam, distribusi manfaat pembangunan, dan kualitas pelaksanaan otonomi daerah.

Mempertahankan NKRI bukan hanya soal mempertahankan bentuk negara. Lebih dari itu, mempertahankan NKRI adalah memastikan seluruh daerah merasa menjadi bagian yang adil dari republik ini.

Persatuan tanpa keadilan akan melahirkan pertanyaan. Keadilan yang dirasakan akan memperkuat persatuan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan otonomi daerah bukan seberapa banyak kewenangan yang tertulis di atas kertas, melainkan seberapa besar kewenangan itu mampu mengubah kehidupan rakyat di daerah.

Jika negara mampu menjawab persoalan tersebut, maka seruan tentang federalisme dapat menjadi momentum memperkuat Indonesia, bukan sebaliknya.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi negeri yang kita cintai ini dan memberikan kebijaksanaan kepada seluruh pemimpin bangsa untuk melanjutkan perjuangan para pendahulu dalam membangun Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan sejahtera. (**)