
MOROTAI, KOWAR.CO.ID-Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, Maluku Utara, mengamankan sebelas anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang korban perempuan berusia 15 tahun.
Penangkapan massal ini dilakukan setelah Polsek Morotai Utara menerima laporan masyarakat pada Minggu, 23 Agustus 2026, yang disertai dengan beredarnya rekaman video dugaan kejadian tersebut.
Dari kesebelas individu yang diamankan dari kediaman masing-masing, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya diperiksa sebagai saksi. Kapolres dan jajarannya bergerak cepat merespons laporan warga, sehingga proses penangkapan para terduga pelaku dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu jam setelah informasi diterima.
“Personel kepolisian bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari satu jam berhasil mengamankan anak-anak yang diduga berada di lokasi maupun memiliki keterkaitan dengan kejadian,” ujar Aipda Harun Ahmad, Kanit Samapta Polsek Morotai Utara.
Berdasarkan keterangan Harun, peristiwa ini diduga terjadi pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 Waktu Indonesia Timur (WIT). Kronologi awal menyebutkan bahwa korban dan seorang temannya diajak oleh sekelompok orang menuju area sekitar bangunan sekolah sebelum akhirnya dibawa paksa ke sebuah kebun milik warga di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara.

Korban dan temannya sempat menolak ajakan tersebut dan berniat pulang, namun mereka diduga mendapat ancaman sehingga terpaksa mengikuti para pelaku.
Di lokasi kejadian, korban diduga berada dalam kondisi tidak sadarkan diri saat mengalami tindakan kekerasan seksual oleh para tersangka.
Hingga Senin dini hari, 24 Agustus 2026, penyidik masih mendalami seluruh fakta perkara dengan memeriksa rekaman video, keterangan korban, serta pernyataan para saksi dan tersangka.
Polisi menegaskan bahwa meskipun delapan tersangka telah ditetapkan, asas praduga tak bersalah tetap diterapkan hingga seluruh alat bukti diverifikasi secara menyeluruh.
“Kasus ini belum ditetapkan, jadi kita masih menggunakan asas praduga tak bersalah,” tegas Ahmad. (Tim)












Tinggalkan Balasan