WEDA, KOWAR.CO.ID-Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah, Fandi Risky, mempersoalkan pemberitaan Redmol.id terkait dugaan pengerukan material sungai oleh PT Labrosko.

Ia menilai nama dirinya dan lembaganya digunakan dalam pemberitaan tanpa melalui proses konfirmasi.

Fandi menegaskan, dirinya tidak keberatan apabila nama LPP Tipikor digunakan sebagai sumber informasi terkait dugaan pengerukan material sungai tersebut. Namun, menurut dia, redaksi tetap memiliki kewajiban jurnalistik untuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.

“Saya tidak pernah keberatan nama dan lembaga LPP Tipikor dipakai sebagai sumber untuk berkomentar terkait dugaan pengerukan material sungai yang dilakukan PT Labrosko. Tapi setidaknya redaksi Redmol.id harus melakukan pemberitahuan atau konfirmasi terhadap saya selaku Ketua LPP Tipikor Halteng, bukan asal muat saja,” ujar Fandi dalam siaran pers kepada kowar.co.id, Senin (24/8/2026).

Pemberitaan yang dipersoalkan berjudul “Dugaan Pengerukan Material Sungai PT Labroco Merambah Kawasan Transmigrasi di Halmahera Tengah.” Fandi mengaku tidak pernah diwawancarai wartawan Redmol.id terkait persoalan tersebut.

“Saya keberatan nama dan lembaga LPP Tipikor dalam berita tersebut karena wartawan tidak pernah konfirmasi ke saya,” katanya.

Fandi juga mempertanyakan sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut.

Menurutnya, informasi mengenai dugaan pengerukan material sungai yang dikaitkan dengan LPP Tipikor merupakan hasil investigasi lembaganya, bukan hasil wawancara maupun investigasi wartawan Redmol.id.

“Redaksi atau wartawan Redmol tidak pernah wawancara saya terkait kasus PT Labrosko,” jelasnya.

Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan dugaan kelemahan dalam proses verifikasi sebelum berita diterbitkan. Menurut Fandi, media semestinya memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan.

“Prinsipnya redaksi Redmol melanggar kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Fandi mengaitkan persoalan tersebut dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 1 yang mengatur kewajiban wartawan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Menurutnya, prinsip keberimbangan tidak hanya berkaitan dengan jumlah sumber dalam sebuah berita. Konfirmasi kepada pihak yang berkaitan langsung dengan informasi juga menjadi bagian penting dalam proses pengujian fakta.

Ia juga merujuk Pasal 3 KEJ yang mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dalam pemberitaan yang memuat dugaan pelanggaran atau penyimpangan, kata Fandi, proses verifikasi penting dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak berubah menjadi tudingan yang belum mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

Selain KEJ, Fandi menyinggung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai hak jawab dan hak koreksi.

Pasal 5 ayat (2) UU Pers mengatur kewajiban pers melayani hak jawab, sementara ayat (3) mengatur kewajiban pers melayani hak koreksi.

Menurut Fandi, ketentuan tersebut menjadi mekanisme bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan klarifikasi atau memperbaiki informasi yang dinilai tidak tepat.

Dalam kasus ini, ia menilai mekanisme tersebut penting karena nama pribadi dan lembaganya disebut dalam pemberitaan tanpa adanya komunikasi langsung dengan dirinya.

Fandi meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik antarindividu, tetapi dikembalikan pada mekanisme serta standar kerja jurnalistik yang berlaku.

Ia juga menyatakan persoalan pemberitaan tersebut tidak menutup kemungkinan dibawa ke ranah hukum. Fandi mengatakan pihaknya akan melaporkan redaksi Redmol.id kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan melaporkan redaksi Redmol.id ke Polres Halmahera Tengah dan Polda Maluku Utara,” tandasnya. (Tim)