MALUT, KOWAR.CO.ID-Sejumlah kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, H. Amar Manaf, dipersoalkan. Sorotan mencakup pengelolaan proyek yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), hingga kebijakan mutasi dan promosi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Maluku Utara.

Persoalan tersebut disampaikan LSM Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Malut melalui laporan yang ditujukan kepada Menteri Agama RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jakarta.

Menurut Ketua LSM LIDIK Malut, Samsul Hamza, laporan itu disampaikan karena pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu diperiksa dan diverifikasi oleh Kementerian Agama RI.

“Kami meminta Itjen Kementerian Agama RI tidak melihat persoalan ini secara parsial. Ada persoalan proyek SBSN, mutasi dan promosi jabatan, hingga pengawasan terhadap ASN yang perlu diperiksa secara menyeluruh. Kami menyerahkan laporan ini agar seluruh proses tersebut dapat diaudit dan diverifikasi sesuai ketentuan,” kata Samsul kepada kowar.co.id, Kamis (27/8/2026).

Dalam laporan tersebut disebutkan, keresahan datang dari sejumlah penyedia jasa perusahaan, pejabat, serta ASN terhadap sejumlah kebijakan dan keputusan yang dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Samsul mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Menurutnya, laporan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemeriksaan dan klarifikasi secara terbuka.

“Kami tidak sedang menjatuhkan siapa pun. Kami meminta agar semua dugaan yang kami sampaikan diperiksa. Kalau memang seluruh prosesnya sudah sesuai aturan, tentu itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Masa Jabatan Amar Manaf Disorot

Masa jabatan Amar Manaf sebagai Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara yang telah berlangsung sekitar empat tahun juga menjadi sorotan.

Masa jabatan tersebut disebut sebagai salah satu yang terlama dalam sejarah kepemimpinan Kanwil Kemenag Maluku Utara.

Pelapor menilai lamanya masa jabatan tersebut berpotensi menimbulkan kejenuhan sekaligus konsentrasi kewenangan yang terlalu besar.

Samsul meminta evaluasi dilakukan bukan semata-mata untuk mengganti pejabat, tetapi memastikan mekanisme pengawasan dan tata kelola birokrasi berjalan sehat.

“Kami meminta Menteri Agama mengevaluasi secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan masa jabatan Kepala Kanwil. Ini bukan persoalan pribadi, tetapi soal penyegaran birokrasi, pengawasan dan bagaimana menjaga kepercayaan ASN maupun masyarakat terhadap institusi Kementerian Agama,” katanya.

Proyek SBSN Dipersoalkan

Salah satu persoalan yang disorot adalah pelaksanaan proyek SBSN untuk pembangunan madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan pengarahan sejumlah proyek SBSN kepada pihak tertentu dengan menggunakan perusahaan yang berbeda-beda.

Salah satu proyek yang disebut adalah pembangunan MIN 1 Halmahera Barat dengan anggaran SBSN sekitar Rp 3,63 miliar.

Menurut laporan tersebut, proses tender proyek sebelumnya dilakukan melalui portal LPSE. Pokja UKPBJ Kementerian Agama RI disebut telah menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang tender.

Namun, proses tersebut kemudian disebut mandek setelah adanya intervensi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pelapor menduga proses tender sengaja diulur hingga kemudian diarahkan menggunakan metode pengadaan melalui E-Katalog versi 6 dengan fitur Mini-Kompetisi atau Mikom.

Perubahan metode pengadaan tersebut dipersoalkan karena dinilai dilakukan secara sepihak dan berpotensi mengakomodasi perusahaan tertentu.

Samsul meminta aparat pengawasan memeriksa seluruh tahapan pengadaan, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Kalau benar ada perubahan mekanisme pengadaan setelah adanya pemenang tender, kemudian proyek dikerjakan tanpa transparansi yang memadai, ini harus diperiksa. Jangan sampai mekanisme pengadaan justru menjadi ruang untuk menguntungkan pihak tertentu,” tegasnya.

Lebih jauh, laporan menyebut proyek tersebut telah dikerjakan secara tertutup. Identitas penyedia disebut tidak jelas, sementara lokasi pekerjaan disebut tidak memasang papan nama proyek.

Jika fakta tersebut benar, pelapor menilai kondisi itu bukan hanya menyangkut persoalan transparansi, tetapi juga berpotensi merugikan perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang tender melalui mekanisme LPSE.

Mutasi dan Promosi Jabatan Dipersoalkan

Tidak hanya proyek SBSN, kebijakan mutasi dan promosi pejabat manajerial pengawas di lingkungan Kemenag kabupaten dan kota juga menjadi sorotan.

Dalam laporan tersebut, sejumlah pejabat disebut dipromosikan atau dimutasi tanpa adanya usulan dari pimpinan satuan kerja masing-masing.

Nama Sahdi Muhammad Laher, Kepala MTsN 1 Kota Ternate, disebut dipromosikan menjadi Kepala Seksi Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kota Ternate dan dilantik pada 3 November 2025.

Dalam laporan itu disebutkan, pengangkatan tersebut tidak didahului usulan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate.

Nama Rahaman Saha juga disebut. Ia diklaim sebelumnya menjalankan penugasan di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dan kemudian dipromosikan menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara.

Laporan tersebut menyebut pengangkatan Rahaman Saha juga tidak melalui usulan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara.

Hal serupa disebut terjadi pada Ansnari, guru K2 pada MTsN 1 Halmahera Timur, yang dipromosikan menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara.

Nama Haeria Tahane, guru sekaligus Kepala MAN 1 Halmahera Utara, juga disebut dipromosikan menjadi Kepala Seksi Pendidikan Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara.

Keempat proses tersebut dipersoalkan karena disebut dilakukan tanpa usulan pimpinan satuan kerja masing-masing.

Dalam laporan itu, seluruh pejabat tersebut disebut dilantik oleh Amar Manaf selaku Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara.

Diseret ke SK Sekjen Nomor 40 Tahun 2024

Persoalan mutasi tersebut kemudian dikaitkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.

Pelapor menilai keputusan tersebut memberikan kewenangan kepada pimpinan satuan kerja sesuai tingkatan masing-masing dalam proses pengusulan mutasi.

Dalam laporan disebutkan, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota memiliki kewenangan mengusulkan mutasi pejabat manajerial pengawas pada satuan kerjanya dengan memperhatikan sejumlah persyaratan.

Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk diteruskan dalam proses penetapan sesuai mekanisme yang berlaku di tingkat pusat.

Persyaratan mutasi juga disebut mencakup hasil evaluasi dan pertimbangan tim penilai PNS pada satuan kerja yang bersangkutan serta hasil uji kompetensi.

Namun, pelapor menyatakan sejumlah pejabat yang disebut dalam laporan tidak pernah mengikuti asesmen atau uji kompetensi untuk jabatan manajerial pengawas, kecuali uji kompetensi kepala madrasah.

Pelapor menyatakan, apabila proses pengusulan mutasi ternyata telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, sementara pada kenyataannya tidak pernah ada usulan dari pimpinan satuan kerja kabupaten/kota, maka patut dipertanyakan bagaimana dokumen pengusulan tersebut diproses.

Bahkan, laporan tersebut menyebut adanya dugaan rekayasa atau pemalsuan administrasi.

Samsul meminta dokumen pengusulan dan proses administrasi tersebut diperiksa secara menyeluruh.

“Kami ingin tahu dasar pengusulan, proses asesmen, dokumen administrasi dan siapa yang mengusulkan. Kalau semua persyaratan terpenuhi, silakan dibuktikan. Tetapi kalau tidak ada usulan atau dokumennya tidak sesuai, maka harus ada pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Pengawasan ASN Ikut Disorot

Selain proyek dan mutasi, laporan juga menyinggung persoalan pengawasan internal di lingkungan Kemenag Maluku Utara.

Pelapor menuding adanya pembiaran terhadap sejumlah dugaan pelanggaran disiplin ASN, pungutan liar, hingga persoalan surat keputusan PPPK yang disebut bermasalah di Kabupaten Halmahera Selatan.

Laporan itu juga menilai tidak adanya tindakan administratif maupun proses hukum terhadap pihak-pihak yang disebut terindikasi melakukan pelanggaran.

Akumulasi persoalan tersebut, menurut pelapor, telah memicu protes dari sejumlah elemen masyarakat.

Bahkan disebutkan telah terjadi aksi demonstrasi berulang kali di Kementerian Agama RI.

Kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kementerian Agama di Maluku Utara.

Sebab, institusi tersebut tidak hanya menjalankan fungsi administratif pemerintahan, tetapi juga membawa misi moral dan keagamaan.

Menteri Agama Diminta Evaluasi

Atas berbagai persoalan tersebut, pelapor meminta Menteri Agama RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara.

Evaluasi terutama diarahkan pada pengelolaan proyek SBSN, mekanisme mutasi dan promosi jabatan, serta pengawasan terhadap ASN dan pejabat di lingkungan Kemenag Maluku Utara.

Pelapor juga meminta Menteri Agama mempertimbangkan mutasi Amar Manaf dari jabatan Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara.

Permintaan tersebut diklaim bukan semata-mata berkaitan dengan pergantian pejabat, tetapi sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem dan mengembalikan kepercayaan terhadap institusi Kementerian Agama di Maluku Utara.

“Demi keadilan terhadap seluruh ASN, pejabat dan menjaga marwah Kementerian Agama di Provinsi Maluku Utara, serta untuk perbaikan sistem yang sudah rusak ini, maka segera mengevaluasi dan mempertimbangkan tingkat kejenuhan pejabat, termasuk Sdr. H. Amar Manaf untuk dimutasikan dari jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara,” demikian inti permohonan dalam laporan tersebut.

Samsul menegaskan pihaknya siap mempertanggungjawabkan laporan yang disampaikan dan menyerahkan proses pembuktian kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kami siap memberikan data dan dokumen yang kami miliki. Selanjutnya biarkan Itjen dan Kementerian Agama melakukan pemeriksaan. Kami hanya ingin tata kelola Kemenag Maluku Utara berjalan transparan, profesional dan sesuai aturan.” pungkasnya. (Tim)