
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Gelombang protes keras mewarnai eksekusi aset berupa tanah dan bangunan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Ternate di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan.
Pihak termohon, melalui tim kuasa hukumnya, mengecam langkah pengadilan tersebut sebagai tindakan inkonstitusional karena dinilai salah sasaran serta mengabaikan prinsip kepastian batas objek melalui pengukuran ulang atau konstatering.
Agus Salim R Tampilang, salah satu kuasa hukum yang mendampingi termohon, menyoroti ketiadaan proses verifikasi batas lahan sebelum penyitaan berlangsung pada Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, absennya konstatering membuat termohon berada dalam posisi buta terhadap luas dan tapal batas aset yang sedang disita.
“Ini pelanggaran prosedural mendasar. Kami sudah mengajukan bantahan tertulis karena batas objek tidak jelas, tapi pengadilan menutup mata dan tetap memaksakan eksekusi,” ujar Agus kepada kowar.co.id, Kamis (27/8/2026).

Sebelumnya, pemberitahuan rencana eksekusi telah diterima pihak termohon pada 23 Agustus 2026. Merespons hal itu, tim hukum segera melayangkan surat keberatan resmi kepada PN Ternate.
Namun, dalih yang diberikan pengadilan adalah bahwa tahap eksekusi tidak lagi terikat pada mekanisme aanmaning atau teguran untuk pemenuhan sukarela. Akibatnya, argumen mengenai ketidakjelasan batas objek dianggap tidak relevan dan ditolak mentah-mentah.
Kontroversi kian memuncak ketika terungkap adanya indikasi kesalahan fatal dalam penentuan lokasi.
Berdasarkan gugatan awal dari pemohon eksekusi, Hairudin, sengketa lahan seharusnya berpusat di Kelurahan Tabona.
Ironisnya, aparat justru menyasar properti yang terletak di Kelurahan Kayu Merah, spesifiknya di lingkungan Falajawa 2, RT08/RT04.
“Ada diskrepansi mencolok antara amar putusan dengan realitas di lapangan. Objek di Tabona dibiarkan, sementara aset di Kayu Merah yang dieksekusi. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa jadi kesengajaan,” tegas Agus.
Eksekusi yang berlindung di balik perkara Nomor 44/PDT.BTH/2026/PN Tte itu berlangsung pengawalan ketat personel Polres Ternate.
Warga sekitar tampak memadati lokasi, menyaksikan proses penyitaan yang berjalan tanpa hambatan fisik meski diwarnai tensi tinggi dari pihak termohon.
Menyikapi apa yang mereka sebut sebagai ‘pembunuhan karakter hukum’ oleh institusi peradilan, pihak termohon tidak tinggal diam.
Agus menyatakan akan eskalasi masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara serta hakim pengawas.
Langkah represif juga disiapkan, termasuk pelaporan pidana terhadap para pihak yang terlibat dalam eksekusi cacat prosedur tersebut ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), dan Polda Maluku Utara. (Tim)












Tinggalkan Balasan