
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhains (GPM) Maluku Utara akan melaporkan proyek Pembangunan Jembatan Ake Dolik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Laporan terkait dugaan penggunaan material tanpa izin ini dijadwalkan diserahkan pada Senin (31/8/2026).
Langkah itu merespons pemberitaan media daring yang mengindikasikan adanya pengambilan pasir dan batu kerikil secara ilegal dari Sungai Fulai. Material tersebut diduga digunakan untuk proyek senilai Rp 12,98 miliar yang dibiayai APBD Provinsi Maluku Utara.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan fokus laporan ini adalah menelusuri legalitas pengambilan material.
“Kami ingin memastikan apakah kegiatan itu memiliki perizinan sesuai ketentuan atau justru merupakan aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan tanpa izin,” ujar Sartono, Sabtu (29/8/2026).

Sartono menduga sekitar 150 unit dump truck telah mengangkut material dari Sungai Fulai untuk kebutuhan pembangunan jembatan ruas Saketa-Dahepodo, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Adiguna Sarana pada tahun anggaran 2026.
Sebelum menyerahkan laporan resmi, GPM berencana melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan fakta, mulai dari asal-usul material, volume pengambilan, hingga kelengkapan dokumen perizinan.
“Pengambilan material dari Sungai Fulai belum sepenuhnya terverifikasi. Jadi kami perlu memastikan sejumlah hal sebagai langkah awal sebelum laporan resmi kami sampaikan,” pungkas Sartono.
Jika dugaan pertambangan tanpa izin terbukti, GPM mendesak Kejati Maluku Utara untuk melakukan penindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Tim)












Tinggalkan Balasan