
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Proses penyidikan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) tetap berlanjut meski ia telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.908.122.333.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak serta merta menghentikan tuntutan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matuless, membenarkan penerimaan dana restitusi dari tersangka pada Senin (31/8/2026).
Namun, ia menyatakan bahwa nominal yang dikembalikan belum menutup seluruh nilai kerugian atau aliran dana ilegal dalam kasus ini.
“Total pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.908.122.333. Namun, penyidik masih menunggu itikad baik tersangka untuk melengkapi pengembalian sisa kerugian,” ujar Matheos.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aliong Mus diduga menerima aliran dana mencapai Rp 2,4 miliar dari proyek pembangunan ISDA.
Dengan demikian, masih terdapat selisih ratusan juta rupiah yang menjadi tanggung jawab hukumnya.
Kasus ini melibatkan jaringan yang lebih luas. Tiga tersangka lain, yakni Yopi (Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun), Suprayitno (mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu), dan Melankton (kontraktor pelaksana), saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
Mereka didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara terus melengkapi berkas perkara Aliong Mus sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Status tersangka bagi Aliong Mus tetap berlaku, dan pengembalian sebagian dana hanya dinilai sebagai faktor pertimbangan mitigasi, bukan alasan penghentian penyidikan. (Tim)












Tinggalkan Balasan