SOFIFI, KOWAR.CO.ID-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AI.

Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Betteravel Indonesia Perkasa. Operasi penangkapan tersebut dilaksanakan di Denpasar, Bali.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan atas sejumlah laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban. Para pelapor menyatakan telah melakukan pembayaran untuk paket perjalanan umrah, namun keberangkatan mereka tidak pernah terlaksana sesuai jadwal yang dijanjikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Senin (31/8). Ia didampingi oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana.

Hadi menegaskan bahwa Polri memberikan atensi serius terhadap setiap aduan masyarakat dan menjamin proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.

“Polda Maluku Utara berkomitmen penuh memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, serta berbasis pada alat bukti yang sah,” ujar Hadi.

Sebelumnya, Polda Maluku Utara bersama Polres Ternate telah menerima beberapa laporan polisi terkait dugaan penyimpangan dalam pemberangkatan jamaah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa.

Para pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung sebagai barang bukti, termasuk surat rekomendasi, invoice resmi perusahaan, bukti transfer, dan rekening koran.

Kasus ini disangkakan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan data penyelidikan, para calon jamaah telah melakukan pembayaran secara bertahap sepanjang periode Juli hingga November 2025. Namun, hingga tanggal keberangkatan yang ditetapkan, para jamaah tidak kunjung diberangkatkan. Total nilai kerugian materiil yang dilaporkan oleh para korban mencapai sekitar Rp 2,5 Miliar.

Hadi menjelaskan bahwa tim penyidik akan terus mendalami seluruh aspek perkara, termasuk memeriksa keterangan saksi, menganalisis dokumen transaksi, melacak aliran dana, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pendaftaran dan pemberangkatan.

“Penyidik bekerja strictly berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi relevan terkait kasus ini untuk segera melapor guna membantu kelancaran penyidikan,” jelasnya.

Menyikapi maraknya modus kejahatan serupa, Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Masyarakat disarankan untuk memverifikasi legalitas dan kredibilitas penyelenggara, memastikan kejelasan jadwal keberangkatan, serta menyimpan seluruh bukti pembayaran dan perjanjian tertulis dengan rapi.

Hadi menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penegakan hukum.

“Yang paling penting, masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila merasa dirugikan. Polri akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Hadi. (Tim)