
SOFIFI, KOWAR.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) bersikeras akan tetap membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada aparatur sipil negara (ASN), meski anggaran di APBD induk sudah tak mencukupi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya menyebut pembayaran akan diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
Janji ini disampaikan Ahmad sebagai respons atas ancaman mogok kerja massal ASN yang dijadwalkan bergulir pada 14 September 2026. Ratusan pegawai negeri mengancam tidak masuk kantor jika TPP Juli dan Agustus belum juga cair.
“Provinsi Maluku Utara tetap membayarkan TPP, tapi diakomodir pada APBD-P,” kata Ahmad saat konfirmasi via WhatsApp, Selasa (2/9/2026).
Menurut Ahmad, pagu anggaran dalam APBD induk 2026 memang tidak lagi cukup untuk menutupi kewajiban TPP. Karena itu, pemprov mengajukan mekanisme pembayaran mendahului penetapan APBD-P. Namun, langkah ini memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara.

“Sementara menunggu persetujuan DPRD untuk pembayaran mendahului perubahan karena pagu di APBD induk tidak cukup, karena APBD-P masih dalam proses pembahasan,” jelasnya.
Ahmad menyoroti bahwa komitmen Maluku Utara berbeda dengan provinsi tetangga. Ia mencatat Provinsi Maluku telah lebih dulu menghentikan pembayaran TPP akibat tekanan fiskal imbas pemangkasan dana transfer ke daerah dari pusat. Maluku Utara, menurutnya, berusaha keras mempertahankan hak tersebut meski di tengah keterbatasan.
Ancaman aksi ASN muncul setelah Solidaritas ASN Provinsi Maluku Utara mengeluarkan ultimatum. Mereka memberi tenggat hingga 11 September 2026. Jika tak ada kejelasan, apel bersama akan ditiadakan mulai 7 September, dan diikuti aksi tidak masuk kantor serentak sepekan kemudian.
Hingga kini, pembahasan APBD-P 2026 di DPRD Maluku Utara masih berjalan. Para ASN mendesak eksekutif dan legislatif segera mengetok palu persetujuan agar pelayanan publik tidak lumpuh. (Tim)












Tinggalkan Balasan