TERNATE, KOWAR.CO.ID-Penyelidikan dugaan korupsi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara semakin mendekati inti persoalan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah memeriksa Sekretaris DPRD (Sekwan), Erva Pramukawati, sebagai saksi kunci dalam kasus ini.

Erva memiliki rekam jejak panjang di birokrasi legislatif daerah tersebut. Sebelum dilantik oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, sebagai Sekwan, Erva sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara. Posisi strategis ini membuat ia dianggap memahami seluk-beluk teknis keuangan dewan hingga ke akar-akarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan bahwa Erva telah diperiksa dalam perkara tersebut.

“Yang pasti, yang bersangkutan sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan,” ujar Matheos Matulessy, Kamis (3/9/2026).

Sebagai pejabat administratif tertinggi di lingkungan dewan, Erva dinilai memegang kendali penuh atas detail teknis penganggaran, dasar hukum penetapan, hingga mekanisme pencairan dana. Hal ini mencakup tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota dewan periode 2019-2024.

Penyidik menyoroti dua pos tunjangan tersebut karena total nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp 139.277.205.930. Namun, cakupan kasus diduga lebih luas mengingat total belanja untuk 12 jenis tunjangan DPRD Maluku Utara selama periode 2020-2024 menembus angka Rp 187,9 miliar.

Dominasi anggaran terlihat jelas pada pos tunjangan transportasi yang menyerap lebih dari Rp 73 miliar, diikuti oleh tunjangan kesejahteraan (termasuk perumahan) sebesar lebih dari Rp 60 miliar, tunjangan komunikasi sekitar Rp 24 miliar, serta berbagai tunjangan lainnya yang nilainya melebihi Rp 20 miliar.

Pola pengeluaran ini diperkuat oleh data realisasi anggaran yang menunjukkan lonjakan drastis dari Rp 29,3 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp 38,9 miliar pada tahun 2021. Setelahnya, angka tersebut bertahan stabil di kisaran Rp 39,8 miliar hingga tahun 2024.

Konsistensi angka tinggi di tengah ketatnya kondisi fiskal daerah memicu dugaan kuat bahwa kenaikan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil. Sebaliknya, hal ini diduga merupakan celah sistematis untuk memperbesar keuntungan pribadi sejumlah oknum melalui rekayasa anggaran.

Kini, tim penyidik sedang bekerja keras merekonstruksi alur keputusan. Fokus utama adalah menelusuri siapa perancang aturan main di balik besaran tunjangan tersebut, serta menginvestigasi indikasi kolusi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam penetapannya. (Tim)