
SOFIFI, KOWAR.CO.ID-Sebanyak 21 personel Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemberhentian dilakukan karena para personel melakukan pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, Senin (7/9/2026). Prosesi diawali dengan laporan dan pembacaan keputusan Kapolda Maluku Utara terkait pemberhentian personel.
“Pada hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Arif.
Menurut Arif, PTDH merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib di lingkungan Polri.
Ia menegaskan, Polri harus memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi sekaligus memberikan hukuman tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” katanya.
Keputusan PTDH tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 sampai dengan Nomor K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan tersebut ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026. Dalam keputusan itu disebutkan personel yang namanya tercantum dalam lampiran diberhentikan dari dinas kepolisian.
Arif meminta seluruh personel menjadikan PTDH terhadap 21 anggota tersebut sebagai peringatan dan bahan introspeksi. Ia mengingatkan anggota agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik pribadi maupun institusi Polri.
Para pimpinan di setiap tingkatan juga diminta tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota. Setiap persoalan harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Arif turut mengingatkan personel agar bijak menggunakan media sosial, terutama dalam mengunggah foto, video maupun konten yang dapat berdampak terhadap citra dan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
“Syukuri profesi sebagai anggota Polri. Ingat kembali niat awal dan perjuangan kita mengucapkan sumpah sebagai anggota Polri. Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Kepada 21 personel yang dikenai PTDH, Arif berharap keputusan tersebut dapat diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.
Ia juga meminta para mantan anggota Polri menjadikan keputusan tersebut sebagai momentum untuk introspeksi, memperbaiki diri, dan menata kehidupan di tengah masyarakat.
“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” tuturnya.
Di sisi lain, Arif menyampaikan apresiasi kepada personel Polda Maluku Utara yang tetap menunjukkan dedikasi, disiplin, loyalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Pertahankan kualitas, dedikasi, dan disiplin. Teruslah menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional serta senantiasa menjaga kehormatan institusi,” pungkasnya. (Tim)












Tinggalkan Balasan