
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Jejak dugaan penyalahgunaan anggaran makan dan minum (mami) Kabupaten Pulau Morotai senilai sekitar Rp19,8 miliar kini masuk dalam penelusuran penyidik Tipikor Polda Maluku Utara.
Nama Suryani Antarani ikut mencuat. Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai itu mendatangi Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Jumat (11/9/2026), dan menemui Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), AKBP Rona Buha Tua Tambunan.
Suryani tiba sekitar pukul 16.30 WIT di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kelurahan Maliaro, Ternate.
Mengenakan batik biru, kerudung hitam, dan rok panjang hitam, Suryani terlihat membawa tas berwarna merah. Ia sempat duduk di ruang tunggu sebelum kemudian dipanggil masuk ke salah satu ruangan penyidik.
Sebelum masuk, Suryani sempat memastikan keberadaan AKBP Rona.

“Pak Rona sudah ada? Mau ketemu sama Pak Rona,” ujar Suryani singkat.
Tak lama berselang, petugas memanggil Suryani masuk ke ruangan penyidik.
Pertemuan Suryani dengan penyidik menjadi perhatian karena ia pernah berada dalam lingkar pengelolaan keuangan Pemkab Pulau Morotai pada periode anggaran yang kini tengah ditelusuri.
Pada era Bupati Benny Laos, Suryani pernah menjalankan tugas sebagai juru bayar. Posisi tersebut berkaitan dengan administrasi dan proses pembayaran keuangan daerah.
Keterangan Suryani karena itu berpotensi menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk mengurai bagaimana anggaran mami tahun 2023 dan 2024 direncanakan, dicairkan hingga dibayarkan.
Dugaan penyalahgunaan anggaran mami tersebut disebut mencapai sekitar Rp 19,8 miliar.
Angka itu kini menjadi bagian dari penelusuran aparat penegak hukum. Penyidik perlu mengurai bukan hanya besaran anggaran, tetapi juga mekanisme penganggaran, proses pencairan, pembayaran, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan.
Namun, kedatangan Suryani ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara belum dapat dimaknai sebagai penetapan status hukum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan Suryani telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditemui wartawan, Suryani membenarkan dirinya datang ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan bertemu dengan AKBP Rona Buha Tua Tambunan.
Namun, ia tidak mengungkap materi yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Suryani juga tidak menjelaskan apakah kedatangannya berkaitan dengan pemeriksaan, permintaan klarifikasi, penyerahan dokumen, atau agenda lain yang berhubungan dengan perkara mami Morotai.
Tas merah yang dibawanya pun belum diketahui secara pasti berisi dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tidak ada penjelasan resmi penyidik mengenai isi tas maupun dokumen yang dibawa Suryani.
Yang jelas, pertemuan berlangsung ketika Polda Maluku Utara tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran mami Kabupaten Pulau Morotai tahun 2023 dan 2024.
Posisi Suryani sebagai mantan pejabat pengelola keuangan daerah membuat keterangannya berpotensi menjadi salah satu bagian penting dalam upaya penyidik membaca alur anggaran perkara tersebut.
Penyidik kini dituntut mengurai ke mana anggaran mengalir, bagaimana proses pembayarannya dilakukan, serta siapa saja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan.
Sampai berita ini diterbitkan, Polda Maluku Utara belum memberikan penjelasan resmi mengenai hasil kedatangan Suryani ke penyidik subdit III Tipikor maupun perkembangan terbaru penanganan dugaan perkara dengan nilai sekitar Rp 19,8 miliar tersebut. (Tim)












Tinggalkan Balasan