TERNATE, KOWAR.CO.ID-Pemerintah Kota Ternate mulai membawa layanan pajak keluar dari ruang kantor. Melalui Pojok Pajak, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) membuka layanan pembayaran pajak langsung di ruang publik, salah satunya di Jatiland Mall.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, H. Rizal Marsaoly, mengapresiasi inovasi jemput bola yang digagas Kepala BP2RD, Mochtar Hasyim, tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pojok Pajak Jatiland Mall, Rabu (16/9/2026).

Menurut Rizal, pelayanan pajak di ruang publik merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Karena dengan Pojok Pajak ini, wajib pajak bisa mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hingga jenis pajak daerah lainnya sembari beraktivitas di pusat perbelanjaan tanpa harus repot mendatangi kantor BP2RD,” ujar Rizal.

Ia mengatakan, inovasi tersebut mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan laporan petugas di lapangan, pembayaran pajak yang diterima pada Rabu (16/9/2026) mencapai Rp 6 juta hanya dalam waktu sekitar 1,5 jam pelayanan.

Capaian serupa juga terlihat pada layanan “Rabu Melayani” yang digelar BP2RD di Jatiland Mall pada pekan sebelumnya. Saat itu, penerimaan yang dibukukan mencapai kurang lebih Rp 10 juta.

“Dan pekan lalu juga BP2RD membukukan penerimaan hingga kurang lebih Rp 10 juta pada layanan Rabu Melayani di pusat perbelanjaan Jatiland Mall,” ungkapnya.

Rizal meminta inovasi tersebut tidak berhenti di Jatiland Mall. Ia mendorong BP2RD memperluas layanan jemput bola ke sejumlah titik strategis di wilayah Ternate Utara, Ternate Tengah, hingga Ternate Selatan.

Menurut dia, perluasan layanan harus dibarengi keterbukaan informasi. BP2RD diminta aktif menyampaikan jadwal dan lokasi pelayanan kepada masyarakat melalui pamflet maupun media sosial.

“Transparansi informasi publik juga diperlukan, sehingga BP2RD harus aktif menyebarkan jadwal dan lokasi pelayanan melalui pamflet (flyer) atau media sosial agar masyarakat dapat mempersiapkan dokumen pembayaran jauh-jauh hari,” harapnya.

Rizal mengatakan, kemudahan akses menjadi salah satu kunci agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor BP2RD.

Dengan pola jemput bola tersebut, pemerintah daerah berharap pelayanan pajak tidak hanya menjadi lebih dekat dengan masyarakat, tetapi juga mampu memperluas jangkauan dan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. (Tim)