TERNATE, KOWAR.CO.ID-Kasus kecelakaan speedboat Bella 72 yang menewaskan Benny Laos kembali menyisakan pertanyaan baru. Kali ini menyangkut aliran uang kepada korban.

Nama oknum pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara berinisial AG ikut terseret setelah terdapat transaksi transfer sebesar Rp 5 juta dari rekening pribadinya kepada salah seorang korban Bella 72.

Sejumlah korban menyebut transfer tersebut berkaitan dengan pemberian kompensasi yang dikaitkan dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.

Persoalannya bukan semata nominal Rp 5 juta. Yang kini dipertanyakan adalah asal-usul uang tersebut dan dalam kapasitas apa AG menggunakan rekening pribadinya untuk menyalurkannya kepada korban.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, transaksi itu dilakukan ketika AG masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara pada awal 2025.

Jika uang tersebut merupakan dana pribadi Gubernur Sherly Tjoanda, diperlukan penjelasan mengapa penyalurannya dilakukan melalui rekening pribadi seorang pejabat pemerintah.

Sebaliknya, jika dana tersebut bersumber dari anggaran pemerintah, persoalannya menjadi berbeda. Sumber anggaran, dasar hukum, pos belanja, kewenangan penggunaan serta pertanggungjawaban keuangannya perlu dijelaskan secara terbuka.

Politisi senior Abdurahim Fabanyo mempertanyakan asal-usul dana tersebut. Menurut dia, setidaknya terdapat beberapa kemungkinan yang harus dibuka secara terang, yakni uang pribadi Sherly Tjoanda, uang pribadi AG, atau dana yang bersumber dari anggaran pemerintah.

“Ini harus jelas uang siapa. Kalau uang pribadi, jelaskan bahwa itu uang pribadi. Kalau uang pemerintah, harus jelas sumber anggarannya, dasar hukumnya dan pertanggungjawabannya,” kata Abdurahim.

Wakil mantan Ketua DPRD Maluku Utara itu juga menyoroti kemungkinan dana tersebut berkaitan dengan anggaran pada Dinas Pertanian, mengingat saat transaksi berlangsung AG masih menduduki posisi Plt Kepala Dinas Pertanian.

Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui dokumen transaksi dan pertanggungjawaban keuangan yang sah.

Abdurahim mengatakan, apabila pemberian uang kepada korban menggunakan anggaran pemerintah, mekanismenya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Ia juga mempertanyakan apabila pemberian tersebut dimaksudkan sebagai kompensasi untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kecelakaan Bella 72.

Menurut dia, bantuan kepada korban seharusnya tidak digunakan untuk mengaburkan persoalan hukum yang masih harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, nominal Rp5 juta juga menjadi perhatian karena sejumlah korban Bella 72 mengalami luka serius dan membutuhkan perawatan medis lanjutan, bahkan sebagian harus menjalani pengobatan hingga Jakarta.

Karena itu, transfer tersebut kini dipersoalkan bukan hanya dari sisi besaran bantuan, melainkan juga dari sisi sumber dana dan mekanisme penyalurannya.

Pertanyaan kemudian mengarah kepada AG. Mengapa dana yang disebut berkaitan dengan Gubernur Maluku Utara disalurkan melalui rekening pribadinya?

Apakah AG bertindak atas perintah Gubernur? Apakah dana tersebut benar-benar uang pribadi? Atau terdapat sumber pembiayaan lain yang semestinya tercatat dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pemerintah?

Hingga berita ini diturunkan, AG belum memberikan penjelasan mengenai sumber dana Rp 5 juta tersebut maupun alasan penggunaan rekening pribadinya untuk menyalurkan uang kepada korban.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda juga belum memberikan klarifikasi resmi mengenai apakah transfer tersebut merupakan dana pribadinya atau bagian dari bantuan pemerintah.

Jejak transfer Rp 5 juta itu kini membuka satu pertanyaan baru dalam perkara Bella 72: uang siapa yang mengalir kepada korban, dan atas dasar apa?. (Tim)