TERNATE, KOWAR.CO.ID-Kejaksaan Negeri Ternate menggeledah dua rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus program Om Ojek Andalan. Di mana sejumlah dokumen diamankan.

Dari rumah itulah penyidik mulai menelusuri jejak administrasi dan aliran dana bantuan yang dalam daftar tercatat Rp 400 ribu, tetapi disebut hanya Rp 350 ribu yang diterima sebagian penerima.

Dua rumah yang digeledah berada di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dan Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara.

Kasi Intel Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, membenarkan penggeledahan tersebut.

“Penggeledahan ini bukan di kantor, tapi di rumah ASN yang berkaitan dalam kasus tersebut,” kata Andi, Kamis (17/9/2026).

Sejumlah dokumen yang diamankan akan diperiksa penyidik untuk melihat keterkaitannya dengan pelaksanaan program dan pertanggungjawaban anggaran. Dokumen tersebut juga akan dicocokkan dengan keterangan saksi serta administrasi penyaluran bantuan.

Program Om Ojek Andalan tahun 2024 memiliki alokasi anggaran Rp 1,5 miliar. Penyidikan juga menyasar 23 paket pengadaan pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate dengan total pagu Rp 3.882.254.050.

Dengan demikian, terdapat sekitar Rp 5,38 miliar anggaran yang masuk dalam ruang penelusuran penyidik. Besaran tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara. Nilai kerugian harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan terhadap penerima bantuan kemudian membuka persoalan pada daftar penerima.

Seorang pengemudi ojek yang telah diperiksa Kejari Ternate mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik menyebut terdapat sekitar 900 nama yang tercatat sebagai penerima BLT Ojek.

“Dalam ruang pemeriksaan yang dilakukan secara terpisah satu per satu, saya ingat kalau pihak kejaksaan menyebutkan ada sekitar 900 orang yang terdata sebagai penerima BLT Ojek,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan itu juga disebut adanya nama penerima yang tercatat memperoleh bantuan lebih dari sekali. Sejumlah nama lainnya disebut tidak dilengkapi KTP atau diduga tidak memenuhi persyaratan penerima.

Keterangan tersebut masih harus diverifikasi. Penyidik dapat mengujinya melalui daftar penerima resmi, data kependudukan, dokumen pertanggungjawaban, dan catatan pencairan bantuan. Persoalan nominal bantuan turut muncul dalam pemeriksaan.

Seorang penerima yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, daftar mencantumkan bantuan Rp 400 ribu. Namun saat pencairan melalui BPRS Bahari Berkesan, uang yang diterimanya hanya Rp 350 ribu. Ia juga menyebut ada pengemudi ojek lain yang mengaku menerima Rp 300 ribu.

“Di daftar tertulis Rp 400.000, tapi yang kami terima di bank BPRS Bahari Berkesan hari itu hanya Rp 350.000. Entah Rp 50.000 sisanya itu lari ke mana, saya tidak tahu. Ada juga kawan-kawan ojek asli yang mengaku hanya menerima Rp 300.000,” ujarnya.

Selisih tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Dasar penetapan nominal bantuan, mekanisme pencairan, kemungkinan pemotongan yang dibenarkan, serta pihak yang berwenang dalam proses tersebut perlu dilihat dari dokumen resmi.

Karena itu, dokumen hasil penggeledahan menjadi bagian penting dalam penyidikan. Daftar penerima dapat dicocokkan dengan data pencairan bank, dokumen pertanggungjawaban, serta identitas pihak yang menyusun, memverifikasi, dan mengesahkan penerima bantuan.

Dari pencocokan tersebut, penyidik dapat mengurai apakah administrasi program berjalan sesuai ketentuan atau terdapat perbedaan antara apa yang tercatat di atas kertas dan apa yang diterima masyarakat.

Kejari Ternate masih mengembangkan penyidikan. Belum ada kesimpulan bahwa rangkaian temuan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Semua dugaan masih harus dibuktikan melalui keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti yang sah.

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata soal besarnya anggaran. Ujung penyidikan berada pada jejak administrasi dan aliran dana, siapa menyusun daftar, siapa memverifikasi, siapa mengesahkan, dan bagaimana uang itu berpindah hingga sampai ke tangan penerima.

Jika penyidik menemukan adanya perbedaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, disertai bukti perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada kesalahan administrasi. Temuan itu dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terbukti terlibat. (Tim)