TERNATE, KOWAR.CO.ID-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Insan Pers (GIPERS) Provinsi Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk segera mengambil alih dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam pembangunan serta operasional Villa Lago Montana di kawasan Danau Ngade, Kecamatan Ternate Selatan.

Ketua GIPERS Malut, Iskar Mansur, mempertanyakan legalitas aktivitas villa yang diduga masih berlangsung tanpa dokumen perizinan bangunan yang lengkap. Kondisi ini memicu kecurigaan publik terhadap adanya perlindungan kekuasaan di balik proyek tersebut.

“Publik mulai menaruh curiga, apakah vila yang diduga dibangun di kawasan hutan lindung ini dilindungi oleh kekuasaan?” tanya Iskar secara kritis kepada kowar.co.id, Sabtu (19/9/2026).

Menurutnya, meski pihak terkait telah menerima surat peringatan dari instansi pemerintah mengenai dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang, belum ada tindakan tegas berupa penyegelan atau penghentian aktivitas. GIPERS menilai kelambanan ini berpotensi menimbulkan kesan diskriminasi dalam penegakan hukum.

“Polda Maluku Utara harus segera mengambil langkah hukum untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam pembangunan dan operasional Villa Lago Montana,” tegas Iskar.

Sorotan GIPERS juga mengarah kepada DPRD Kota Ternate sebagai lembaga pengawas. Iskar menyebut adanya dugaan keterkaitan sejumlah oknum anggota dewan dengan keberlangsungan proyek tersebut. Namun, ia menekankan bahwa tudingan ini harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan formal oleh lembaga berwenang.

Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate telah memberikan klarifikasi terkait status administrasi villa. Pihak PUPR menyatakan bahwa pengelola Villa Lago Montana memang telah mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai syarat Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun dokumen tersebut hingga kini belum diterbitkan.

Sebagai bentuk pengawasan, PUPR Kota Ternate telah menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) atas Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung pada 27 Januari 2026.

Menyikapi kondisi tersebut, GIPERS kembali menekan agar Polda Malut segera melakukan penyelidikan mendalam, mencakup aspek perizinan, tata ruang, hingga dugaan pelanggaran hukum lainnya.

“Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemodal. Karena itu, kami mendesak Polda Malut mengusut persoalan ini secara transparan dan tuntas,” pungkas Iskar. (Tim)