
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Tharir, memastikan lahan seluas sekitar 5,2 hektare yang berada dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Kepulauan Sula telah memiliki dasar perizinan melalui skema perhutanan sosial Hutan Desa.
Kepastian itu disampaikan Basyuni setelah pihaknya menelaah laporan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terkait kondisi dan aktivitas di areal tersebut.
Basyuni menjelaskan, berdasarkan hasil penelaahan, areal yang menjadi perhatian memang berada di dalam kawasan hutan lindung. Namun, kawasan tersebut telah masuk dalam areal pengelolaan Hutan Desa.
“Areal itu betul termasuk di dalam hutan lindung, sekitar 5,2 hektare. Dari sisi status perizinan, sudah ada melalui skema perhutanan sosial Hutan Desa,” kata Basyuni kepada kowar.co.id saat ditemui pada kegiatan HKTI di Hotel Said Bela, Senin (21/9/2026).
Menurut dia, Hutan Desa merupakan salah satu skema perhutanan sosial yang memberikan ruang kepada lembaga pengelola untuk melakukan kegiatan produktif dan mengelola sumber daya di dalam kawasan berdasarkan persetujuan pemerintah.

Karena itu, keberadaan aktivitas di kawasan tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran selama memiliki dasar perizinan dan pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan.
“Boleh, karena sudah ada alas izinnya berupa pengelolaan Hutan Desa. Tidak melanggar. Dia melanggar kalau tidak ada perizinan di situ,” ujarnya.
Meski demikian, Basyuni menegaskan izin pengelolaan Hutan Desa bukan berarti memberikan kebebasan untuk melakukan seluruh bentuk aktivitas di kawasan hutan lindung.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan mekanisasi dalam kegiatan pembukaan maupun pengelolaan lahan.
Hal tersebut perlu diluruskan setelah adanya informasi mengenai aktivitas pembukaan lahan menggunakan peralatan mekanis.
“Dalam kegiatan pemanfaatan untuk pengelolaan Hutan Desa, konteksnya menghindari kegiatan mekanisasi. Memang tidak boleh ada kegiatan mekanisasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Basyuni telah meminta KPH melakukan pemeriksaan terhadap lokasi sekaligus menghentikan sementara aktivitas di areal tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kegiatan yang berlangsung sesuai dengan status kawasan dan ketentuan pengelolaan Hutan Desa.
KPH kemudian menindaklanjuti arahan tersebut di lapangan. Laporan hasil pemeriksaan KPH menjadi bahan bagi Dinas Kehutanan untuk melakukan penelaahan lebih lanjut.
Dinas Kehutanan juga telah menerima surat dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula yang mempertanyakan status dan pengelolaan areal tersebut.
Basyuni mengatakan pihaknya selanjutnya meminta KPH Kepulauan Sula memastikan kelompok usaha yang mengelola kawasan tersebut.
Menurut dia, kelompok pengelola pada prinsipnya dapat menjalankan usaha produktif di dalam kawasan Hutan Desa sepanjang kegiatan tersebut sesuai dengan persetujuan pengelolaan dan aturan kehutanan.
“Poinnya sebenarnya, kelompok itu bisa melakukan usaha-usaha produktif di lahan kawasan hutan lindung itu,” katanya.
Basyuni menegaskan pengelolaan kawasan tetap harus berjalan dalam koridor perlindungan hutan. Status Hutan Desa memberikan ruang pemanfaatan, tetapi aktivitas di lapangan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk larangan penggunaan mekanisasi yang tidak diperbolehkan.
Dengan demikian, persoalan 5,2 hektare tersebut tidak hanya menyangkut status kawasan, tetapi juga kepatuhan terhadap tata cara pengelolaan Hutan Desa yang telah diberikan persetujuan. (Tim)












Tinggalkan Balasan