TERNATE, KOWAR.CO.ID-Pesta miras yang seharusnya menjadi ajang keakraban justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang anak di Kelurahan Gamalama.

Di balik pintu hotel yang tertutup, korban tak hanya menerima pukulan akibat kecemburuan Uta, tetapi juga menjadi objek nafsu Comel saat ditinggalkan sendirian oleh teman-temannya.

Kini, dualisme kejahatan kekerasan dan persetubuhan itu mengantar kedua tersangka ke balik jeruji besi setelah Polres Ternate mengamankan bukti rekaman CCTV yang tak terbantahkan.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., mengungkapkan penahanan kedua tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Ternate, Senin (21/9/2026).

Tersangka Uta (laki-laki) dan Comel (perempuan) resmi ditahan sejak Rabu (16/9/2026) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp. Han/38/IX/Res.1.24/2026/Reskrim dan Sp. Han/39/IX/Res.1.24/2026/Reskrim.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 23 Maret 2026. “Peristiwa bermula ketika korban bersama kedua pelaku dan sejumlah teman mengonsumsi minuman keras di tempat kejadian perkara,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyidikan, terungkap modus operandi yang melibatkan dua tindakan pidana berbeda. Tersangka Uta diduga melampiaskan rasa cemburunya dengan memukul bibir korban.

Aksi kian mengerikan ketika teman-teman korban meninggalkan mereka berdua di sebuah hotel. Di momen itulah, tersangka Comel diduga memanfaatkan kelengahan korban untuk melakukan persetubuhan.

Penetapan tersangka dilakukan bertahap. Uta ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2026, sementara Comel menyusul pada 11 September 2026 setelah melalui gelar perkara.

Atas perbuatannya, Uta disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) subsider ayat (2) dan (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan Comel dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 terkait persetubuhan terhadap anak dengan tipu muslihat atau bujukan.

Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan dengan barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian korban. Kapolres mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan ketat terhadap aktivitas anak, terutama di luar rumah dan pada malam hari.

“Perhatian dan pengawasan keluarga sangat penting sebagai salah satu langkah pencegahan agar anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan tindak pidana,” pungkas AKBP Anita Ratna Yulianto. (Tim)