TERNATE, KOWAR.CO.ID-Pemerintah daerah memang diperbolehkan memberikan hibah kepada instansi vertikal. Namun, penggunaan APBD melalui skema hibah tidak serta-merta dapat dijadikan sumber pembiayaan kebutuhan rutin kementerian atau lembaga yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.

Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, mengatakan pemerintah daerah harus cermat memastikan setiap hibah kepada instansi vertikal memiliki dasar hukum, peruntukan yang jelas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Menurut Rajak, hibah kepada instansi vertikal memang dimungkinkan dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Namun, kewenangan tersebut memiliki batas sehingga tidak seluruh kebutuhan instansi vertikal dapat dibebankan kepada APBD.

“Pemda memang bisa memberikan hibah kepada instansi vertikal, tetapi harus jelas peruntukannya. Jangan sampai hibah justru digunakan untuk membiayai belanja rutin yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” kata Rajak.

Ia menjelaskan, hibah dapat diberikan untuk kebutuhan tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan kepentingan daerah. Misalnya dukungan sarana dan prasarana pelayanan, fasilitas tertentu maupun kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, persoalan utamanya bukan semata-mata boleh atau tidaknya pemerintah daerah memberikan hibah, melainkan bagaimana proses penganggaran, peruntukan hingga pertanggungjawaban dana tersebut.

“Harus dilihat dasar hukumnya, siapa penerimanya, untuk apa anggarannya dan apa manfaatnya bagi masyarakat. Jangan hanya karena penerimanya instansi pemerintah kemudian semua kebutuhan bisa dibiayai dari APBD,” tegasnya.

Rajak juga mengingatkan agar hibah tidak berubah menjadi pola pembiayaan rutin yang diberikan berulang setiap tahun tanpa dasar kebutuhan dan peruntukan yang jelas.

Ia meminta pemerintah daerah membuka informasi mengenai penerima hibah, nilai anggaran, tujuan pemberian hingga pertanggungjawaban penggunaannya.

“Kalau memang untuk kepentingan masyarakat dan memenuhi ketentuan, silakan. Tetapi kalau hanya untuk menutup kebutuhan rutin instansi vertikal, itu harus dipertanyakan,” ujarnya.

Ketentuan mengenai hibah daerah antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Dalam ketentuan tersebut, hibah kepada Pemerintah Pusat dapat diberikan kepada satuan kerja kementerian atau lembaga nonkementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.

Karena itu, Rajak meminta pemerintah daerah tidak memandang hibah sebagai ruang bebas untuk mengalokasikan APBD kepada instansi vertikal.

“APBD harus digunakan sesuai kewenangan pemerintah daerah. Kalau ada hibah, harus ada tujuan yang jelas, tidak mengikat, tidak menjadi kewajiban rutin dan manfaatnya bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menilai transparansi menjadi penting agar kebijakan hibah tidak menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan maupun pengawasan keuangan daerah.

“Jangan sampai niatnya membantu, tetapi kemudian justru menjadi persoalan hukum karena prosedur, peruntukan atau pertanggungjawabannya tidak jelas,” tandas Rajak. (Tim)