
LABUHA, KOWAR.CO.ID-Jejak aliran dana beasiswa APBD 2024 mulai diburu Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel). Penyidik menggeledah Rektorat Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha dan menyita LPJ, rekening BSI, laptop hingga catatan pembayaran perkuliahan, Rabu (23/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan dana beasiswa APBD 2024. Penyidik mengamankan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penyaluran beasiswa tahun 2024, buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) nomor rekening 7177296xxx atas nama STAIA Alkhairaat Labuha, satu unit laptop Acer Aspire berwarna silver, serta buku folio bersampul batik cokelat berisi catatan pembayaran perkuliahan.
Dokumen administrasi akademik mahasiswa yang berkaitan dengan pengelolaan beasiswa turut diamankan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-535/Q.2.13/Fd.2/09/2026 dan izin Pengadilan Negeri Labuha tertanggal 21 September 2026. Proses tersebut disaksikan Ketua STAIA Alkhairaat Labuha, Pembantu Ketua, kepala program studi, serta perwakilan Pemerintah Desa Kampung Makian.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halsel, Broto Susilo, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Penggeledahan ini merupakan tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terang mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Broto.
Menurut Broto, penyidik akan mencocokkan LPJ dengan data rekening dan administrasi akademik untuk melihat kesesuaian laporan pertanggungjawaban dengan realisasi penyaluran beasiswa.
“Kami ingin melihat kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi penyaluran beasiswa,” ujarnya.
Catatan pembayaran perkuliahan dan laptop yang diamankan juga menjadi bahan pemeriksaan untuk menelusuri transaksi serta administrasi yang berkaitan dengan perkara.
Meski telah mengamankan sejumlah barang dan dokumen, Kejari Halmahera Selatan belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Broto menegaskan penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
“Penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan lanjutan dan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Penyidikan dugaan penyalahgunaan dana beasiswa APBD 2024 masih berlanjut. Kejaksaan masih mendalami dokumen, rekening, perangkat elektronik dan administrasi akademik yang telah diamankan. (Tim)












Tinggalkan Balasan