TERNATE, KOWAR.CO.ID-UPT Metrologi Legal Kota Ternate mengingatkan pedagang agar tidak melakukan rekayasa alat ukur. Jika terbukti sengaja mencurangi timbangan hingga merugikan konsumen, pedagang dapat dikenai sanksi dan berujung pada proses pidana.

Peringatan itu disampaikan menyusul keluhan seorang konsumen yang mendapati berat bahan pokok yang dibelinya di Pasar Higienis tidak sesuai setelah dilakukan penimbangan ulang di rumah.

Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Bahrudin, mengatakan dugaan kecurangan tersebut belum dapat dipastikan sebelum alat timbang diuji.

“Timbangan milik konsumen harus diuji dulu di UPT Metrologi Legal. Setelah itu baru bisa ditindaklanjuti. Jadi kami belum memastikan apakah timbangan di pasar bermasalah,” ujar Bahrudin, Rabu (23/9/2026).

Ia meminta konsumen yang meragukan hasil timbangan melakukan penimbangan pembanding di lokasi atau membawa alat timbang ke kantor UPT Metrologi Legal untuk diuji.

Menurut Bahrudin, layanan tera ulang dan pengujian alat ukur di UPT Metrologi Legal tidak dipungut biaya.

“Kalau aturannya setahun sekali, dan di sini sudah gratis. Jadi kalau masyarakat merasa ragu, bisa datang langsung ke kantor,” katanya.

Bahrudin mengatakan pengawasan alat ukur telah dilakukan di sejumlah kawasan perdagangan, mulai dari Pasar Higienis, Sasa, Bastiong hingga kawasan Pasar Buah.

Sepanjang pengawasan pada 2026, pihaknya mengaku belum menemukan praktik kecurangan yang dilakukan secara sengaja. Sebagian timbangan yang bermasalah disebut lebih banyak disebabkan faktor usia dan langsung dilakukan penyetelan.

“Untuk sekarang ini sudah tidak ada temuan kecurangan. Kalau dari 100 timbangan, paling satu yang bermasalah karena faktor timbangan tua. Itu langsung kami perbaiki penyetelannya di tempat,” ujarnya.

Meski begitu, Bahrudin mengungkapkan praktik rekayasa timbangan pernah ditemukan di kawasan Pasar Buah beberapa tahun lalu. Modusnya dengan mengganti stiker angka atau dial pada timbangan analog.

Menurut dia, angka pada tampilan timbangan sengaja dibuat lebih kecil atau digeser dari posisi semestinya. Kondisi itu membuat jarum seolah menunjukkan berat yang sesuai, padahal barang yang ditimbang lebih ringan.

“Kebanyakan mereka mengganti tampilan luar tulisannya. Stiker angka 1, 2, 3 itu diganti dengan cetakan yang ukurannya lebih kecil atau digeser posisinya. Jadi waktu ditaruh barang, jarumnya seolah-olah menunjukkan berat yang sesuai, padahal kurang,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, pihak Metrologi Legal memberikan teguran kepada pedagang agar tidak mengulangi praktik tersebut. Bahrudin menegaskan, apabila kecurangan kembali ditemukan dan terbukti dilakukan secara sengaja, pihaknya dapat meneruskan perkara kepada aparat penegak hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat lebih teliti saat berbelanja dengan memperhatikan stiker Metrologi Legal, tanda tera dan segel resmi pada alat ukur pedagang.

Tanda tersebut menjadi salah satu indikator bahwa alat ukur telah menjalani pemeriksaan dan tera ulang sesuai ketentuan.

Bahrudin menegaskan, kecurangan alat ukur yang terbukti merugikan konsumen dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan metrologi. Dalam kondisi tertentu, perkara juga dapat berlanjut ke proses pidana berdasarkan aturan yang relevan.

“Kalau pakai aturan Metrologi Legal terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, sanksinya relatif ringan. Jika menggunakan UU Perlindungan Konsumen atau aturan jual beli, pidananya lebih besar,” pungkasnya. (Tim)