TERNATE, KOWAR.CO.ID-Di tengah ruang fiskal yang terbatas, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate masih menunggu pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 110 miliar.

Dana tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Ternate 2026 yang kini memasuki tahap akhir.

Sekretaris Daerah Kota Ternate H. Rizal Marsaoly mengatakan pembahasan APBD Perubahan telah melewati tahapan KUA-PPAS, penyampaian RAPBD oleh Wakil Wali Kota, tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Menurut Rizal, dalam pembahasan Banggar terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Salah satunya berkaitan dengan kepastian pembayaran DBH dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“DBH dari provinsi kurang lebih Rp110 miliar. Kita menunggu informasi dari provinsi kapan akan dibayarkan,” kata Rizal Marsaoly usai menggelar rapat tahap I akhir bersama Banggar di Kantor BPKAD Kota Ternate, Senin (28/9/2026).

Ia menjelaskan, jika dana tersebut telah dicairkan oleh pemerintah provinsi, maka hak seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara termasuk Kota Ternate harus dibayarkan sesuai porsinya.

Bahkan, kata dia, apabila pembayaran belum dapat dilakukan sekaligus, pencairan secara bertahap tetap akan membantu Pemkot Ternate dalam membiayai program hingga akhir tahun anggaran.

“Kalau sudah dibayarkan, walaupun sebagian, itu sangat membantu kita untuk pelaksanaan program sampai akhir tahun,” ujarnya.

Selain DBH, Banggar juga menyoroti persoalan piutang daerah. Pemkot Ternate berkomitmen memperkuat penagihan terhadap piutang pajak maupun retribusi yang belum tertagih.

Khusus pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), piutang retribusi yang belum tertagih disebut mencapai sekitar Rp 9 miliar.

Rizal menegaskan angka tersebut bukan berarti piutang tidak dapat ditagih. Menurutnya, piutang tersebut masih dalam proses penagihan dan sebagian besar merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.

“Belum tertagih, bukan tidak tertagih, karena akan ditagih,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses penagihan, Pemkot Ternate meminta piutang tersebut dikelompokkan berdasarkan objek. Langkah itu dinilai penting agar sumber piutang dapat diidentifikasi secara jelas dan memudahkan perangkat daerah melakukan penagihan.

“Cluster pembagian itu untuk mempermudah pengidentifikasian di dalam Rp 9 miliar itu ada objek apa-apa saja, untuk memudahkan dinas teknis dalam melakukan penagihan,” jelas Rizal.

Pemkot Ternate juga telah meminta pendampingan Pengacara Negara melalui Kejaksaan Negeri Ternate bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Namun, pendampingan tersebut diawali dengan permintaan pembaruan data dari BP2RD Kota Ternate agar data piutang yang menjadi dasar penagihan benar-benar terverifikasi dan mutakhir.

“Datun meminta BP2RD terlebih dahulu melakukan updating data,” katanya.

Rizal menyebut proses tersebut berjalan paralel. Selain menyiapkan pembaruan data, BP2RD juga tetap melakukan langkah penagihan secara langsung.

Di sisi lain, Pemkot Ternate juga harus menjaga belanja minimum di tengah keterbatasan fiskal. Belanja yang menjadi prioritas antara lain pembayaran gaji, listrik, tenaga kebersihan, pekerja persampahan, BBM, hingga tenaga kesehatan.

“Yang kami utamakan adalah pemenuhan terhadap belanja minimum,” ujarnya.

Untuk sisi pendapatan, pemerintah daerah mendorong optimalisasi melalui ekstensifikasi dan intensifikasi. BP2RD diminta terus memetakan potensi penerimaan yang masih dapat digali.

Rizal mencontohkan penerimaan dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai belum maksimal. Menurut dia, sebelum perubahan regulasi, penerimaan dari izin mendirikan bangunan bisa berada di kisaran Rp 3 miliar lebih, sementara penerimaan PBG kini berada di kisaran Rp 1 miliar lebih.

Ia meminta perangkat teknis mengevaluasi kondisi tersebut dan mencari solusi tanpa mengabaikan ketentuan regulasi bangunan.

Potensi lainnya berada pada sektor parkir yang dinilai masih belum tergarap maksimal. Pemerintah daerah mendorong organisasi perangkat daerah lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi penerimaan.

Sementara terhadap OPD yang realisasi retribusinya belum mencapai target, termasuk Dishub dan Disperindag, Rizal memilih tidak memberikan penilaian secara terbuka karena seluruh perangkat daerah masih bekerja mengejar target.

Ia menekankan pentingnya pengawasan di lapangan agar potensi penerimaan tidak hilang dan proses penagihan berjalan maksimal.

“Satu kata kunci, tingkatkan pengawasan di lapangan,” tegasnya.

Rizal menambahkan, APBD Perubahan 2026 pada prinsipnya tidak mengubah total anggaran secara keseluruhan. Penyesuaian lebih banyak dilakukan melalui pergeseran komponen belanja maupun pendapatan sesuai kebutuhan dan kondisi fiskal daerah.

Dengan ruang fiskal yang terbatas, Pemkot Ternate kini mengandalkan optimalisasi pendapatan, penagihan piutang, serta kepastian pencairan DBH untuk menjaga program dan belanja wajib hingga akhir tahun anggaran. (Tim)