
TERNATE, KOWAR.CO.ID- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2026 Kota Ternate resmi diketok. Namun, Wali Kota H. M. Tauhid Soleman mengingatkan pemerintahannya agar tak terjebak pada sekadar mengejar serapan anggaran. Setiap rupiah APBD harus punya target kinerja, keluaran, hasil, dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Pengesahan dilakukan DPRD Kota Ternate dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Ternate, Selasa (29/9/2026).
Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A IM, mengatakan pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026 yang sebelumnya telah dibahas melalui Badan Anggaran DPRD.
Pembahasan dilakukan secara internal DPRD, bersama organisasi perangkat daerah (OPD), maupun antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Setelah penandatanganan atau pengesahan Perda Perubahan APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2026, maka kita telah memiliki dasar dalam pengelolaan anggaran daerah sesuai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Rusdi.

Sementara itu, Wali Kota Ternate H. M. Tauhid Soleman menegaskan, kondisi fiskal daerah yang terbatas menuntut pemerintah lebih cermat dalam mengelola belanja.
Menurutnya, efisiensi tidak sekadar dimaknai sebagai pengurangan belanja, tetapi memastikan setiap anggaran yang dialokasikan menghasilkan capaian terukur dan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Setiap alokasi anggaran harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan target kinerja, keluaran yang dihasilkan, hasil yang dicapai, dan manfaat yang dirasakan langsung masyarakat,” tegas Tauhid.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin APBD hanya menghasilkan realisasi keuangan tanpa diikuti capaian pembangunan yang nyata.
“Kita tidak ingin APBD hanya menghasilkan realisasi keuangan, tetapi harus menghasilkan kinerja dan manfaat pembangunan yang nyata,” ujarnya.
Dalam APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah Kota Ternate ditetapkan sebesar Rp 988.830.793.471 atau sekitar Rp 988,83 miliar.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 159.694.180.000, pendapatan transfer Rp 820.704.892.971 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 8.431.720.500.
Besarnya porsi pendapatan transfer menunjukkan kapasitas fiskal Kota Ternate masih bergantung pada dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya.
Tauhid mengatakan, kondisi tersebut menegaskan pentingnya penguatan PAD untuk memperluas ruang fiskal dan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan serta pelayanan publik.
“Struktur pendapatan tersebut menunjukkan bahwa pendapatan transfer masih menjadi bagian penting dalam kapasitas Pendapatan Daerah Kota Ternate. Kondisi ini sekaligus menegaskan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah untuk memperluas ruang fiskal dan meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Untuk itu, Pemkot Ternate akan mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan sesuai kewenangan daerah.
Upaya tersebut mencakup peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, pemutakhiran basis data, penguatan sistem informasi, peningkatan kualitas pelayanan serta perbaikan tata kelola administrasi pendapatan.
“Peningkatan PAD tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar angka penerimaan, tetapi untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan memperluas kemampuan kita dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Tauhid.
Sementara itu, belanja daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp 987.516.426.378 atau sekitar Rp 987,51 miliar.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp 929.388.879.832, belanja modal Rp 50.928.445.546 dan belanja tidak terduga Rp 7.199.101.000.
Menurut Tauhid, belanja daerah diarahkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar serta pelaksanaan prioritas pembangunan daerah sesuai kemampuan keuangan.
Ia menekankan, setiap program dan kegiatan harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan target kinerja, sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil dan manfaatnya.
Pada sisi pembiayaan, APBD Perubahan 2026 memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1.685.632.907 sebagai penerimaan pembiayaan berdasarkan hasil audit dan laporan keuangan daerah.
Sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp 3 miliar untuk penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada Bank BPRS.
Dengan pendapatan daerah sebesar Rp 988.830.793.471 dan belanja daerah Rp 987.516.426.378, terdapat surplus anggaran sebesar Rp 1.314.367.093.
Surplus tersebut digunakan untuk menutup pembiayaan netto yang mencapai minus Rp1.314.367.093. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan ditetapkan sebesar Rp 0.
Pengesahan APBD Perubahan 2026 menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Ternate dalam melaksanakan program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran, dengan penekanan pada capaian kinerja, efektivitas belanja dan manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat. (Tim)












Tinggalkan Balasan