
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Malam itu bukan sekadar perjalanan pulang. Sebuah keluarga yang membawa bayi mengaku dikejar kendaraan security PT IWIP bersama aparat hingga terdengar suara tembakan. Peluru disebut kemudian bersarang di tangan sang suami. Peristiwa tersebut kini berujung pengaduan ke Propam.
Peristiwa itu terjadi Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIT. SRM alias Stenly Mamala, warga asal Halmahera Tengah, bersama istrinya, CS alias Christina dan anak mereka yang masih bayi tengah dalam perjalanan dari Weda menuju Tobelo.
Berdasarkan Berita Acara Interogasi terhadap Christina sebagai pelapor pada Kamis (17/9/2026), persoalan bermula ketika mobil yang mereka tumpangi dihentikan di Pos Polisi Polsek Payahe.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Setelah pemeriksaan selesai, keluarga tersebut dipersilakan melanjutkan perjalanan.
Namun sekitar 10 menit kemudian, situasi berubah.

Christina mengaku mobil mereka tiba-tiba dikejar kendaraan yang disebutnya milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Kendaraan tersebut disebut membawa security, anggota kepolisian dan anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial DR alias Denis
Menurut Christina, kendaraan tersebut memepet hingga menabrak mobil mereka dari belakang.
Panik karena membawa bayi, Stenly tidak menghentikan kendaraan. Ia terus melaju hingga terjadi kejar-kejaran.
Dalam pengejaran itu, Christina mengaku mendengar suara tembakan yang diarahkan ke kendaraan mereka.
Stenly terus memacu kendaraan hingga akhirnya mobil menabrak sebuah bukit dan berhenti.
Di tengah situasi tersebut, Christina mengaku melihat anggota Brimob dari kendaraan di sebelah kiri mobil mereka mengeluarkan senjata dan mengarahkannya ke kendaraan yang mereka tumpangi.
Stenly kemudian berusaha memundurkan mobil.
“Anggota Brimob berteriak berhenti, namun suami saya tidak menghiraukannya karena kami ketakutan. Lokasi penembakan jauh dari kampung, sehingga suami saya terus berusaha memundurkan kendaraannya,” kata Christina dalam keterangannya.
Menurut Christina, saat mobil terus mundur, anggota Brimob berinisial DR alias Denis kemudian melepaskan tembakan.
Peluru tersebut disebut mengenai tangan kanan Stenly.
Meski terluka, Stenly tetap memacu kendaraan hingga berhasil melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan.
Keesokan harinya, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIT, Christina menghubungi kakak iparnya, Tito. Mereka kemudian dibawa ke rumah warga di Desa Todapa untuk berlindung.
Tak lama berselang, dua anggota Polsek Payahe bersama seorang Babinsa datang dan membawa mereka ke Puskesmas Payahe untuk mendapatkan perawatan.
Namun persoalan belum berakhir.
Dalam perjalanan menuju Polres Weda, Christina mengaku suaminya sempat menggunakan telepon miliknya untuk menghubungi keluarga dan memberitahukan bahwa dirinya telah ditahan.
Telepon tersebut, menurut Christina, kemudian diambil anggota Intel Brimob berinisial O alias Opo.
“Saya menanyakan untuk apa HP saya diambil, surat penyitaannya mana. Dijawab oleh anggota Brimob Opo, ‘harus koperatif’,” ujar Christina.
Sesampainya di Polres Weda, Stenly disebut langsung ditahan.
Christina juga mengaku suaminya berada dalam tahanan kurang lebih dua minggu tanpa mendapatkan perawatan luka secara memadai. Kondisi luka di tangan kanannya disebut semakin memburuk hingga mengalami infeksi.
Pihak keluarga kemudian menyampaikan keluhan kepada Polres Weda. Setelah itu, mereka mendapat izin membawa Stenly ke Klinik Polres untuk membersihkan luka.
Namun, Christina menyebut perawatan tersebut tidak berlanjut.
“Luka suami saya mengalami infeksi dan membusuk, bahkan mengeluarkan bau tidak sedap,” katanya.
Selain luka tembak, keluarga Christina mengaku mengalami kerugian akibat kerusakan mobil yang digunakan dalam perjalanan malam tersebut.
Mobil Daihatsu Ayla warna putih itu disebut mengalami kerusakan pada kaca sebelah kiri, bodi belakang kanan tergores dan bodi depan kanan penyok. Kendaraan tersebut juga masih dalam cicilan.
“Kami sangat dirugikan karena tangan sebelah kanan suami saya terkena tembakan. Mobil juga rusak dan masih dalam cicilan,” ujar Christina.
Dugaan penggunaan senjata dan penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke Propam melalui Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026082800096/VIII/2026/Bagyanduan tertanggal 28 Agustus 2026.
Pengaduan itu menyebut DR alias Denis, anggota Brimob Polda Maluku Utara, sebagai pihak yang dilaporkan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komandan Korps Brimob Polri menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/2699/IX/HUK.6.6./2026 tertanggal 10 September 2026 tentang penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Pemeriksaan terhadap Christina dilakukan Bidpropam Korbrimob melalui IPTU Suharyanto, Kanit 1 Subbid Paminal, dan AIPDA Wahyu Dwi Anggoro, Banit 1 Subbid Paminal.
Kini, rangkaian peristiwa malam 23 Agustus 2026 tersebut tengah menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Apakah penggunaan senjata dalam peristiwa tersebut telah sesuai prosedur atau terdapat dugaan pelanggaran SOP, masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan Propam.
Keterangan Christina dalam berita acara merupakan keterangan pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai kesalahan pihak yang dilaporkan. (Tim)












Tinggalkan Balasan