PULAU GEBE, KOWAR.CO.ID-Sekitar 851 hektare lahan bekas aktivitas tambang PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) di Desa Elfanun, Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah, dipersoalkan warga. Lahan tersebut disebut belum menunjukkan pemulihan yang memadai, sementara kejelasan jaminan reklamasi (Jamrek) dan kewajiban pasca tambang dipertanyakan.

Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe mendesak pemerintah turun langsung memverifikasi kondisi lahan bekas tambang tersebut. Mereka meminta pemerintah memastikan apakah kewajiban reklamasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Koordinator Aliansi, Mustafa Fataha, mengatakan pemerintah jangan hanya berpegang pada laporan administratif perusahaan. Kondisi faktual di lapangan harus menjadi dasar pemeriksaan.

“Kalau sudah direklamasi, tunjukkan datanya. Kalau belum, paksa perusahaan bertanggung jawab. Jangan biarkan kerusakan diwariskan kepada kami,” kata Mustafa kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Mustafa, sejumlah bukaan lahan bekas tambang masih terlihat luas. Tutupan vegetasi di sejumlah titik juga dinilai belum merata. Namun, masyarakat mengaku belum memperoleh informasi terbuka mengenai luas lahan yang telah direklamasi maupun hasil verifikasi pemerintah.

Tak hanya reklamasi, warga juga mempertanyakan keberadaan dan status jaminan reklamasi serta jaminan pascatambang PT FBLN. Mereka meminta pemerintah membuka informasi mengenai nilai jaminan, lokasi penempatan, serta status penggunaannya.

“Di sini hukum seolah punya dua wajah. Kalau rakyat melanggar sedikit, cepat sekali ditindak. Kalau perusahaan besar meninggalkan kerusakan ratusan hektare, siapa yang bertanggung jawab?” ujar Mustafa.

Aliansi meminta Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melakukan verifikasi lapangan secara terbuka.

Verifikasi tersebut diminta mencakup luas lahan terdampak, progres reklamasi, kondisi aktual lahan, serta status jaminan reklamasi dan pascatambang.

Masyarakat juga meminta dilibatkan dalam proses pemeriksaan agar hasil verifikasi dapat diketahui secara terbuka.

Jika ditemukan kewajiban reklamasi yang belum dipenuhi, warga meminta pemerintah memastikan pihak yang bertanggung jawab melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan.

“Nikelnya sudah diambil. Keuntungannya sudah dibawa. Kini tanggung jawab harus dibuktikan dengan tindakan nyata memulihkan tanah kami,” tegas Mustafa.

Hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT FBLN maupun pemerintah terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai kondisi lahan sekitar 851 hektare, pelaksanaan reklamasi, serta status jaminan reklamasi dan pasca tambang yang dipersoalkan warga. (Tim)