
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Dugaan penyimpangan anggaran jasa tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) senilai Rp 6,7 miliar mulai mendapat sorotan.
Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara memberi perhatian khusus terhadap perkara tersebut.
Koordinator FPAKI-Malut, Juslan J. Latif, mengatakan dugaan korupsi pengelolaan anggaran jasa tenaga kebersihan pada tahun anggaran 2025 itu saat ini telah ditangani Polda Maluku Utara.
“Kami meminta Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk mengatensi secara serius kasus ini. Anggaran yang dikelola mencapai Rp6,7 miliar dan berkaitan dengan jasa tenaga kebersihan di Kabupaten Halmahera Utara,” kata Juslan kepada kowar.co.id, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Juslan, berdasarkan informasi dan hasil investigasi yang diklaim diperoleh FPAKI-Malut, pengelolaan jasa tenaga kebersihan tersebut dilakukan pihak ketiga, yakni PT Sentra Marahai Lestari.

Ia menyebut, berdasarkan kontrak, pekerjaan tersebut berlaku selama 240 hari kalender, terhitung sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2025.
FPAKI-Malut juga menyoroti dugaan hubungan perusahaan tersebut dengan keluarga Bupati Halmahera Utara. Namun, Juslan meminta dugaan tersebut menjadi bagian yang diklarifikasi dan didalami aparat penegak hukum.
“Informasi yang kami dapatkan, perusahaan tersebut diduga merupakan bagian dari keluarga Bupati Halmahera Utara. Karena itu, kami meminta penyidik mendalami seluruh fakta dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran ini,” ujarnya.
Juslan menegaskan, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada pejabat Dinas Lingkungan Hidup. Ia menyebut Kepala DLH Halmahera Utara, Yudihart Noya, telah diperiksa terkait perkara tersebut.
Menurutnya, pihak-pihak lain yang mengetahui, terlibat atau memiliki kewenangan dalam proses penganggaran, pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan juga perlu dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Jangan hanya Kadis yang diperiksa. Seluruh pihak yang mengetahui alokasi anggaran tersebut harus dipanggil dan dimintai keterangan serta pertanggungjawaban sesuai kewenangannya, termasuk Direktur PT Sentra Marahai Lestari,” tegas Juslan.
Ia mengatakan FPAKI-Malut mendorong Ditreskrimsus Polda Maluku Utara mengusut perkara tersebut secara menyeluruh agar penggunaan anggaran publik dapat dipastikan sesuai ketentuan.
Juslan juga menyatakan FPAKI-Malut akan melakukan konsolidasi sebelum menggelar aksi unjuk rasa pada pekan depan.
Langkah itu, kata dia, merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan penegakan hukum dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kami akan melakukan konsolidasi dan aksi pada pekan depan,” katanya.
FPAKI-Malut mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menuntaskan penanganan dugaan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum, termasuk apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pidana dan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai dugaan keterkaitan PT Sentra Marahai Lestari dengan keluarga Bupati Halmahera Utara serta substansi dugaan penyimpangan anggaran tersebut masih merupakan klaim FPAKI-Malut dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (Tim)












Tinggalkan Balasan