TERNATE, KOWAR.CO.ID-Sedikitnya 20.000 wajib pajak (WP) di Kota Ternate memanfaatkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan Pemerintah Kota Ternate sejak Juli hingga September 2026.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Mochtar Hasim mengatakan, kebijakan tersebut diberikan untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB.

“Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran PBB,” ujar Mochtar, Senin (5/10/2026).

Selain penghapusan denda, BP2RD membuka layanan Pojok Pajak setiap Minggu di kawasan Car Free Day dan program Rabu Melayani di Jatiland Mall.

Mochtar mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan kebijakan tersebut. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor penting dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Ternate yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Kota Ternate,” katanya.

Pemkot Ternate kemudian memperpanjang kebijakan penghapusan denda PBB hingga akhir Desember 2026.

Mochtar mengatakan, perpanjangan tersebut dilakukan atas instruksi Wali Kota Ternate sekaligus dalam rangka momentum Hari Jadi Ternate (HAJAT).

“Atas instruksi Pak Wali Kota, BP2RD kembali memperpanjang kebijakan penghapusan denda PBB hingga akhir Desember sekaligus merayakan Hari Jadi Ternate (HAJAT),” pungkasnya. (Tim)