TERNATE, KOWAR.CO.ID-Komisi II DPRD Kota Ternate menaruh perhatian serius pada dugaan tunggakan retribusi pemanfaatan aset daerah pada lahan SPBU Soasio. Tunggakan itu dinilai berpotensi menahan penerimaan Pemerintah Kota Ternate jika tidak segera ditagih dan diselesaikan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Fahrizal S. Teng, mengaku belum mengetahui pasti nilai piutang yang masih tersisa. Karena itu, DPRD akan meminta keterangan resmi dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

“Untuk jumlahnya saya belum tahu pasti, karena kita belum memanggil dinas terkait untuk meminta keterangan secara pasti,” ujar Fahrizal kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ternate, Senin (5/10/2026).

Menurut Fahrizal, Komisi II tidak ingin persoalan tunggakan hanya berhenti sebagai catatan dalam laporan pemeriksaan. DPRD akan menelusuri status piutang, mekanisme penagihan, pembayaran yang telah dilakukan, hingga alasan masih adanya kewajiban yang belum diselesaikan.

Ia menegaskan, DPRD berkepentingan memastikan setiap pendapatan yang menjadi hak Pemerintah Kota Ternate ditagih dan dipungut sesuai ketentuan.

“Yang jelas, yang namanya tunggakan itu kita berkepentingan agar Pemerintah Kota Ternate dapat menagih,” tegasnya.

Komisi II juga membuka kemungkinan memanggil pihak pengelola SPBU bersama BP2RD. Pemanggilan kedua pihak dinilai penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kewajiban tersebut, termasuk jika terdapat kendala dalam proses pembayaran maupun penagihan.

“Kalau memungkinkan kita undang kedua pihak, baik dari pemerintah maupun pihak pengelola, supaya kita tahu pasti. Kalau ada kendala, kita cari jalan keluarnya seperti apa,” katanya.

Fahrizal menegaskan, siapa pun pihak yang menjadi pemilik atau memanfaatkan objek tersebut tetap berkewajiban memenuhi ketentuan pembayaran retribusi atas pemanfaatan aset daerah.

“Siapa pun sebagai pemilik atas objek tersebut, tetap melaksanakan kepatuhannya membayar tunggakan,” tegasnya.

Terkait status kepemilikan SPBU Soasio, Fahrizal mengatakan DPRD belum dapat memastikan pihak yang bertanggung jawab sebelum dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi lebih lanjut. DPRD akan lebih dahulu mengidentifikasi pihak yang memiliki atau mengelola objek tersebut. Setelah statusnya terkonfirmasi, pihak terkait akan diundang untuk memberikan penjelasan.

“Nanti kan kami periksa siapa pemiliknya. Setelah kami konfirmasi pemiliknya sudah teridentifikasi, kami undang,” katanya.

Bagi Komisi II, persoalan utama bukan siapa pemilik atau pengelola SPBU, melainkan kepastian kewajiban atas pemanfaatan aset daerah. Selama terdapat kewajiban retribusi, pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk memastikan kewajiban tersebut ditagih dan diselesaikan.

Kini, DPRD menunggu penjelasan Pemkot Ternate mengenai berapa nilai piutang yang masih tersisa, berapa yang telah ditagih dan dibayarkan, serta langkah apa yang telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Sebab, piutang yang belum tertagih belum memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Karena itu, Komisi II mendorong agar hak Pemerintah Kota Ternate atas pemanfaatan aset tersebut tidak berhenti sebagai angka dalam laporan, tetapi harus direalisasikan menjadi penerimaan daerah. (Tim)