
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Di balik belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat selama tiga tahun anggaran, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menemukan kerugian keuangan negara Rp 2,6 miliar.
Temuan itu menyeret dua pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut sebagai tersangka. Keduanya kini segera dipanggil penyidik untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka yakni mantan Kepala Disperindag Malut, Yudhitya Wahab, dan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Malut, Muhamad Abdu Djafar. Saat perkara tersebut berlangsung, Djafar menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, mengatakan penyidik segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap keduanya dengan status sebagai tersangka.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan status sebagai tersangka,” kata Matheos dalam konferensi pers di Kantor Kejati Malut, Senin (5/10/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Malut memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat tahun anggaran 2021-2023.
Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.602.824.429. Angka tersebut menjadi dasar penyidik meningkatkan status hukum Yudhitya Wahab dan Muhamad Abdu Djafar menjadi tersangka.
Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Penyidik akan mendalami peran masing-masing dalam pelaksanaan belanja barang tersebut sekaligus menguji fakta-fakta yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Kejati Malut juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penentuan tersangka tambahan masih bergantung pada fakta yang ditemukan penyidik dalam pemeriksaan.
“Kalau ditanya terkait siapa-siapa saja yang akan menjadi tersangka lagi, tentunya berkaitan dengan fakta pemeriksaan oleh tim penyidik,” jelas Matheos.
Dalam perkara ini, Yudhitya Wahab dan Muhamad Abdu Djafar disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya juga disangkakan secara subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Tim)












Tinggalkan Balasan